”Setuju dan tidak setuju. Setuju karena anak-anak muda yang bawa HP (handphone) masih bisa, tapi kalau yang orang awam tanpa HP canggih bagaimana?.”
Rio
Penumpang asal Kota Mojokerto
KEBIJAKAN pengelola bus Trans Jatim yang berencana menghapus pembayaran dengan uang tunai menuai pro dan kontra. Peraturan baru yang kini mulai disosialisasikan itu dinilai menimbulkan kesan diskriminatif lantaran tak semua warga memiliki akses pembayaran digital. Di sisi lain, transaksi dengan nontunai dianggap masih bisa diakses, khususnya bagi anak muda.
Rio, salah satu penumpang Trans Jatim asal Kota Mojokerto mengatakan, rencana perubahan sistem pembayaran tersebut mengandung sisi positif dan negatif. ”Setuju dan tidak setuju. Setuju karena anak-anak muda yang bawa HP (handphone) masih bisa, tapi kalau yang orang awam tanpa HP canggih bagaimana?,” tuturnya, kemarin (15/6).
Menurutnya, sistem pembayaran yang berlaku selama ini sudah ideal. Penumpang bebas membayar tarif bus Rp 5.000 untuk umum dan Rp 2.500 untuk pelajar/mahasiswa dengan uang tunai atau nontunai seperti QRIS dan kartu e-money. Dengan begitu, semua lapisan masyarakat tetap bisa menggunakan angkutan umum milik Pemprov Jatim tersebut tanpa perlu khawatir pembayarannya ditolak. ”Kalau misal orang tua lansia yang tidak punya smartphone dan kartu e-tol, terus mau bayar tunai masak ditolak?,” tanyanya.
Sementara itu, Pembina Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto Rif’an Hanum mengatakan, rencana penghapusan layanan pembayaran secara tunai perlu dipertimbangkan secara matang. Pasalnya, penerapan pembayaran 100 persen nontunai dapat mendiskriminasi kelompok masyarakat rentan.
”Kalau memang jadi diterapkan, jangan sampai warga miskin, lansia, pengumpang desa, buruh, pelajar, dan masyarakat yang belum tersentuh ekosistem digital jadi tersisih karena tidak bisa mengakses transportasi publik,” ungkapnya, kemarin (15/6).
Rif’an mengatakan, masih banyak pengguna Trans Jatim yang tidak memiliki ponsel pintar, QRIS, ataupun e-money. Sehari-hari mereka mengandalkan uang tunai untuk bertransaksi, termasuk saat menaiki angkutan umum. Mengacu UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, lanjutnya, Trans Jatim sebagai layanan trasportasi publik mesti diselenggarakan berdasarkan asas kepentingan umum, kesamaan hak, tidak diskriminatif, keseimbangan hak dan kewajiban, dan aksesibilitas.
”UU Pelayanan Publik mewajibkan adanya perlakuan khusus bagi anggota masyarakat tertentu, termasuk kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses. Dalam konteks bus Trans Jatim, ketentuan ini penting karena tidak semua orang punya smartphone, saldo e-money, rekening bank, atau kemampuan menggunakan QRIS,” tegasnya.
Tak hanya itu, Rif’an juga mengingatkan rupiah adalah alat pembayaran yang sah. Penolakan pembayaran dengan uang tunai berpotensi menabrak undang-undang. UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, terangnya, melarang penolakan rupiah untuk pembayaran dan pelanggarnya dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun serta denda paling banyak Rp 200 juta.
”Ini bukan bentuk penolakan terhadap modernisasi, tapi jangan sampai bus publik yang dibangun dari uang rakyat justru menyisihkan masyarakat yang lemah hanya karena tidak punya HP, tidak punya QRIS, atau tidak punya e-money,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, perubahan skema pembayaran tiket mulai disosialisasikan pramugara/pramugari bus Trans Jatim kepada penumpang. Mulai Juli nanti, penumpang tak boleh lagi membayar dengan uang tunai. Bahkan, penumpang sudah dianjurkan untuk membayar secara nontunai saat menyodorkan uang cash. ”Mulai bulan depan tidak menerima pembayaran cash, hanya nontunai,” kata salah seorang pramugari koridor 2 rute Mojokerto-Surabaya, Jumat (12/6). (adi/ris)
Editor : Fendy Hermansyah