Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Mahasiswa Buka Posko Pengaduan Galian C Ilegal

Khudori Aliandu • Rabu, 17 Juni 2026 | 07:07 WIB
MEMBANDEL: Galian C ilegal di Kecamatan Gondang masih membandel beroperasi setelah sebelumnya disidak tim terpadu pertambangan. (Dori JPRM)
MEMBANDEL: Galian C ilegal di Kecamatan Gondang masih membandel beroperasi setelah sebelumnya disidak tim terpadu pertambangan. (Dori JPRM)

 

Dukung Ultimatum Pemkab bagi Penambang Nakal

KABUPATEN – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Mojokerto resmi membuka posko pengaduan masyarakat terkait aktivitas pertambangan galian C (sirtu) diduga ilegal.

Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan nyata terhadap ultimatum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto yang menuntut pelaku usaha tambang segera mengurus perizinan. Sekaligus menghentikan praktik ilegal mining tersebut. 

Ketua Umum PC PMII Mojokerto Muhammad Nur Fadillah menegaskan, posko ini berfungsi untuk menjaring laporan masyarakat yang peduli terhadap kelestarian lingkungan di sekitar wilayah mereka. Termasuk bagian dari komitmen PMII dalam mengawal penertiban maraknya kasus galian C diduga ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga potensi bencana alam.

”Kami membuka posko pengaduan ini agar masyarakat dapat melaporkan jika masih menemukan aktivitas tambang yang diduga ilegal dan tetap beroperasi setelah tenggat waktu yang ditentukan,” ungkapnya, kemarin (15/6). 

PMII mendukung penuh langkah Pemkab Mojokerto yang telah memberikan ultimatum kepada seluruh pelaku usaha tambang yang belum memiliki izin lengkap. Pemerintah memberikan waktu selama 30 hari bagi para pelaku usaha untuk menunjukkan iktikad baik dalam mengurus perizinan yang diperlukan.

Dalam ultimatum tersebut, pemkab menekankan jika selama masa 30 hari tersebut, seluruh kegiatan pertambangan yang belum kantongi izin wajib dihentikan sementara. Praktis, jika tenggat waktu tersebut tidak ada itikad baik, tahapan pembinaan pun dianggap cukup, dan penindakan selanjutnya akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH). 

Untuk menyikapi perkembangan itu, PMII Mojokerto telah menyiapkan langkah strategis pasca tanggal 26 Juni, sebagai batas akhir ultimatum. ”Jika setelah tanggal 26 Juni masih ada aktivitas diduga ilegal, kami telah merencanakan langkah konkret berupa gugatan administrasi hingga pengerahan massa,” tegas Fadillah. 

Meski demikian, Fadil menyampaikan saat ini PMII masih mematangkan langkah-langkah tersebut melalui tahap konsolidasi internal. ”Untuk kematangan aksi, saat ini masih dalam tahap konsolidasi. Fokus utama kami sekarang adalah memastikan masyarakat proaktif melaporkan kondisi lapangan melalui kanal resmi yang telah kami sediakan,” tandasnya. 

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko menambahkan, ada waktu selama 30 hari bagi penambang beritikad baik untuk mengurus izin sebelum akhirnya langkah penindakan diserahkan ke APH, yakni mulai 26 Mei hingga 26 Juni. ”Selama masa tenggat waktu tersebut, seluruh kegiatan pertambangan ilegal juga wajib dihentikan untuk menghindari sanksi hukum lebih lanjut,” ungkapnya. Langkah terukur ini sebagai kebijakan tegas pemerintah dalam menyikapi maraknya galian C diduga ilegal yang tetap membandel. (ori/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#galian bodong #tambang mojokerto #tambang ilegal #galian mojokerto #galian ilegal