Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Empat Reklame Bodong di Kota Diberedel

Martda Vadetya • Rabu, 17 Juni 2026 | 06:59 WIB
DIBONGKAR PAKSA: Petugas Satpol PP mencopot reklame permanen milik Warung Cak Muk di Jalan Taman Siswa, Kota Mojokerto, Senin (15/6). (Martda JPRM)
DIBONGKAR PAKSA: Petugas Satpol PP mencopot reklame permanen milik Warung Cak Muk di Jalan Taman Siswa, Kota Mojokerto, Senin (15/6). (Martda JPRM) 

KOTA - Satpol PP Kota Mojokerto melakukan penertiban reklame, Senin (15/6). Terdapat empat titik reklame yang belum mengantongi izin alias bodong diberedel paksa oleh aparat penegak perda.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto merinci, penertiban menyasar reklame milik toko bangunan Sari Agung II di Jalan PB Sudirman; toko ritel sepeda listrik AIMA di Jalan J.A Suprapto serta warung sambel Cak Muk di Jalan Taman Siswa dan Bhayangkara. ’’Penertiban ini karena pemilik reklame melanggar peraturan, khususnya terkait tidak ada izin atau Surat Izin Materi Reklame (SIMR),’’ ujarnya, selepas giat, kemarin.

Pembredelan media promosi luar ruang tersebut dilakukan Satpol PP secara manual dengan dibantu satu armada crane dan skylift milik Dishub Kota Mojokerto. Pihaknya memastikan, keempat reklame tersebut melanggar Perda Kota Mojokerto No 2/2020 tentang Penyelenggaraaan Reklame dan Peraturan Wali Kota Mojokerto No 9/2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Penertiban ini, lanjut Fudi, langkah akhir dari serangkaian tahapan prosedur yang telah dilalui petugas. Sebelumnya Satpol PP telah memanggil seluruh pihak toko untuk mengkonfirmasi dan memberikan peringatan berikut waktu 7 hari untuk mengurus izin. ’’Itu dibuktikan dengan surat pernyataan bahwa mereka berkenan mengurus izin sesuai tenggat waktu yang diberikan,’’ ungkapnya.

Sampai 7 hari pihak toko tak kunjung mengurus izin SIMR, kemudian Satpol PP memberikan surat peringatan ke 1 sampai 3. Tak sampai di situ, petugas juga memberikan surat pemberitahuan agar selama tiga hari dilakukan pembongkaran reklame secara mandiri. ’’Karena mereka tetap tidak ada itikad, maka Satpol PP melakukan pembongkaran reklame ini sesuai SOP yang berlaku,’’ terang Fudi.

Ia menguraikan, seluruh material reklame permanen hasil pembongkaran paksa tersebut otomatis menjadi hak milik pemerintah. Langkah ini, tambah Fudi, diambil Pemkot Mojokerto untuk meningkatkan kepatuhan perizinan dan mencegah kebocoran potensi PAD di wilayah tiga kecamatan. (vad/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#reklame kota #baliho diberedel #satpol pp #Razia Reklame