Potensi Sektor Fiber Optik Tembus Puluhan Miliar
KABUPATEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto terus berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu langkah strategis yang kini ditempuh adalah dengan melakukan penataan dan pendataan aset daerah yang termuat dalam infrastruktur jaringan fiber optik (FO) di sepanjang ruang milik jalan (rumija). Potensi pendapatan dari pemanfaatan rumija untuk tiang dan kabel fiber optik ini dinilai cukup besar. Bahkan, diproyeksikan mampu menembus angka puluhan miliar.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko mengungkapkan, di tengah pemangkasan transfer pusat ke daerah (TKD) yang nilainya cukup besar membuat pemda harus mempunyai terobosan dalam mengoptimalkan PAD. Salah satu yang dibidik adalah potensi atas retribusi pemanfaat rumija. ’’Kita proyeksikan potensi PAD pemanfaatan rumija mampu menembus angka puluhan miliaran,’’ ungkapnya, kemarin (5/6).
Tingginya potensi itu seiring dengan banyaknya tiang dan kabel FO yang banyak terpasang di sejumlah kawasan bumi Majapahit. Sebagai langkah konkret, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa juga telah menerbitkan SK dengan membentuk tim pelaksana pendataan aset daerah berupa infrastruktur jaringan fiber optik.
Tim satgas yang diketuai sekdakab ini turut melibatkan berbagai dinas terkait. Mulai dari dinas PUPR, dinas kominfo, satpol PP, hingga pemerintah tingkat kecamatan. ’’Tim yang telah dibentuk ini memiliki mandat penuh untuk melakukan serangkaian kegiatan pendataan di lapangan. Kami mulai melakukan inventarisasi fisik kabel FO dan perangkat pendukung lainnya di rumija,’’ jelasnya.
Tim juga melakukan pemetaan jalur kabel FO, baik yang terpasang di udara maupun yang tertanam. ’’Kami juga mendata seluruh penyedia layanan (provider) fiber optik yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mojokerto,’’ tambahnya. Dia menuturkan, dalam tugasnya, tim satgas ini akan melakukan sinkronisasi data aset daerah untuk memastikan pemanfaatannya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah untuk mengelola aset daerah secara lebih efektif, tertib, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ’’Langkah ini merupakan bagian dari optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, khususnya terkait pemanfaatan aset berupa infrastruktur jaringan fiber optik di ruang milik jalan,’’ imbuhnya.
Menurutnya, pembentukan tim ini diharapkan mampu menertibkan pemanfaatan aset daerah. Sekaligus meningkatkan kontribusi sektor telekomunikasi terhadap pembangunan di Kabupaten Mojokerto. ’’Hasil pendataan ini nantinya akan dilaporkan secara berkala kepada pimpinan sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut,’’ pungkas Teguh. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah