Saat Sampah Anorganik Membayangi Kelestarian Lingkungan Hidup
Penggunaan kantong plastik sebagai salah satu penyumbang sampah anorganik terus ditekan. Termasuk di Kota Mojokerto. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengurangan Sampah Plastik, pemkot melarang penggunaan plastik sekali pakai di skala rumah tangga hingga pusat perbelanjaan. Namun, sejauh mana pelaksanaannya saat ini?
PERWALI 35/2023 yang diundangkan sejak 4 Juli 2023 baru diberlakukan secara resmi mulai 1 Oktober 2025 lalu. Wet ini melarang setiap orang, pelaku usaha, pelaku kegiatan, dan kelompok masyarakat menggunakan plastik dan wadah/kemasan makanan dan minuman berbahan plastik yang tidak ramah lingkungan dan tidak dapat didaur ulang.
Pelanggaran terhadap Pasal 11 itu diancam dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, paksaan pemerintah, uang paksa, dan pencabulan izin. Ruang lingkup regulasi ini menjangkau setiap individu, kegiatan skala rumah tangga yang menghasilkan sampah plastik, pusat perbelanjaan, toko swalayan, pasar, event/kegiatan berupa rapat, pameran, pentas, karnaval, pernikahan, hajatan, pesta rakyat, perayaan hari besar agama, dan sejenisnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto Enny Rahmawati mengatakan, regulasi pengurangan sampah plastik hingga kini belum dilaksanakan secara maksimal. ”Ada yang melaksanakan, ada yang belum. Sebagian swalayan sudah, pasar tradisional juga baru sebagian, toko-toko kecil,” tuturnya, kemarin (4/6).
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menegakkan aturan agar tujuan perwali bisa tercapai. Salah satunya dengan menggencarkan sosialisasi melalui berbagai perangkat daerah. Di sisi lain, evaluasi juga perlu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan terhadap perwali. ”Kalau sosialisasi dan evaluasi sudah, langkah pembinaan juga perlu,” imbuh politikus PKB itu.
Enny yakin, jika diterapkan dengan sungguh-sungguh, penggunaan kantong plastik dan produk sekali pakai lainnya bisa ditekan. Terlebih wilayah Kota Mojokerto tak seluas daerah lain. ”Karena plastik itu kan tidak bisa diurai, semakin menumpuk semakin tidak baik. Makannya ada prinsip 3R itu, mengurangi, menggunakan kembali, dan daur ulang,” tandasnya.
Sebagai wakil rakyat, dirinya mendorong pemda lebih serius dalam melaksanakan kebijakan untuk menekan volume sampah anorganik yang menimbulkan beragam dampah buruk. ”Kebijakan yang sudah dibuat tidak setengah-setengah dilaksanakan, pemerintah harus lebih sungguh-sungguh,” harapnya. (adi/ris)
Editor : Fendy Hermansyah