Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tuntaskan Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat

Khudori Aliandu • Rabu, 3 Juni 2026 | 11:11 WIB

 

JARING CALON SISWA: Pendamping PKH Kabupaten Mojokerto melakukan penjangkauan ke rumah para calon siswa Sekolah Rakyat sebagaimana DTSEN yang diterima. (Dori JPRM)
JARING CALON SISWA: Pendamping PKH Kabupaten Mojokerto melakukan penjangkauan ke rumah para calon siswa Sekolah Rakyat sebagaimana DTSEN yang diterima. (Dori JPRM) 

KABUPATEN - Ratusan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Mojokerto tuntas melakukan penjangkauan terhadap 56.984 keluarga calon peserta didik Sekolah Rakyat (SR). Khusus jenjang SMP, setidaknya ada 39 keluarga prasejahtera menyatakan minat serius untuk melanjutkan pendidikan berasrama di SR.

Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Mojokerto Fajar Hariono mengatakan, ada 56.984 keluarga prasejahtera sesuai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berhasil dilakukan penjangkauan seiring memasuki tahun ajaran 2026/2027. Langkah ini instruksi langsung Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjaring calon siswa SR berkonsep asrama di bumi Majapahit. ’’Meski total penjangkauan sebanyak 56 ribu lebih, mencakup jenjang SD, SMP, hingga SMA, fokus utama saat ini diarahkan pada calon siswa jenjang SMP atau kelas 7,’’ ungkapnya, kemarin (2/6).

Hasil penyisiran 100 pendamping PKH di 18 kecamatan, tercatat ada 39 anak lulusan SD yang menyatakan minat serius untuk melanjutkan pendidikan di SR. Rinciannya, 38 anak di antaranya masuk dalam kategori keluarga desil 1 dan 2. Sementara satu calon siswa lainnya masuk dalam kategori desil 3-4. ’’Kami memang memprioritaskan desil 1 dan 2. Untuk yang masuk desil 3 dan 4, ini adalah temuan di lapangan, namun tetap kami masukkan dalam daftar. Nantinya, kami akan mengonsultasikan data ini ke Kemensos terkait minat mereka, mengingat kuota yang tersedia terbatas,’’ jelasnya.

Berdasarkan kebijakan Kemensos, kuota SR di Kabupaten Mojokerto tahun ini hanya membuka satu rombongan belajar (rombel) dengan kapasitas 30 siswa khusus jenjang SMP. Tingginya angka penjangkauan yang mencapai 56.984 keluarga dibandingkan dengan jumlah peminat yang terjaring, menurut Fajar, disebabkan oleh beberapa faktor objektif di lapangan. ’’Dari 56 ribu data yang kami jangkau, tidak semuanya lulusan SD. Ada yang statusnya masih duduk di bangku kelas 4 atau 5 SD. Selain itu, banyak juga yang memilih untuk tetap bersekolah di dekat tempat tinggalnya, atau sudah mendaftar di sekolah umum maupun pesantren terdekat,’’ paparnya.

Saat ini, pihak pendamping PKH Kabupaten Mojokerto sedang memproses data tersebut untuk segera dilaporkan dan dikonsultasikan kepada Kemensos. Hal itu sebagai penentu kebijakan akhir penerimaan siswa SR. Sesuai ketentuan Kepmensos, batasan usia untuk masing-masing jenjang pendidikan yang dibuka antara 7 hingga 12 tahun bagi jenjang SD. Lalu, berusia maksimal 15 tahun dan telah lulus SD sederajat bagi jenjang SMP.

Sedangkan jenjang sekolah menengah atas (SMA) berusia maksimal 21 tahun dan telah lulus SMP sederajat. ’’Nah, untuk di Kabupaten Mojokerto, ini kami melakukan penjangkauan khusus calon peserta didik jenjang SMP,’’ pungkas Fajar. (ori/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#srmp kabupaten mojokerto #Sekolah Rakyat #sekolah rakyat mojokerto