Tenda Jemaah Dikunjungi Menteri Haji dan Umrah
KABUPATEN – Sebanyak 1.215 jemaah haji Kabupaten Mojokerto berangsur-angsur merampungkan rangkaian wajib haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), terhitung sejak Selasa (26/5) lalu. Bahkan, 747 jemaah haji yang tergabung di kloter 64 dan 66 itu, kini kembali ke Makkah setelah menyelesaikan seluruh rangkaian lontar jumrah. Mereka memilih mengambil nafar awal agar bisa menyelesaikan seluruh rangkaian wajib haji lebih awal.
Petugas Haji Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mojokerto Khudori mengatakan, pelaksanaan rangkaian wajib haji jemaah Kabupaten Mojokerto di Armuzna berjalan aman dan lancar. Bahkan, rombongan haji Kabupaten Mojokerto sempat dikunjungi dan disapa Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan dan Wakilnya Dahnil Anzar Simanjuntak. Kunjungan untuk memastikan kualitas dan layanan haji 2026 berjalan baik.
’’Khususnya konsumsi, akomodasi, dan transportasi dipastikan dapat dinikmati jemaah haji dengan layak,’’ ungkap Khudori. Meski demikian, tidak semua jemaah haji melaksanakan ritual bersama-sama. Utamanya 371 jemaah di kloter 64 dan 376 jemaah di kloter 66 yang memilih mengambil nafar awal setelah menyelesaikan seluruh rangkaian lempar jumrah.
Sedangkan 374 jemaah haji di kloter 65 lebih memilih nafar tsani, sehingga mereka akan kembali ke Makkah hari ini (30/5) WAS, setelah menyelesaikan seluruh lempar jumrah. ’’Pemberangkatan setelah jemaah haji melaksanakan lontar jumrah tanggal 12 Dzulhijah. Sedangkan kloter 65 memilih nafar tsani dan akan diberangkatkan menuju hotel di Makkah setelah melontar jumrah tanggal 13 Dzulhijah,’’ imbuhnya.
Bagi dua jemaah haji yang disafariwukufkan, Khudori juga memastikan mereka telah dikembalikan ke hotel oleh kantor Sektor 2 Makkah hari ini (30/5) WAS. Setelah semua tiba di Makkah, jemaah akan dijadwalkan melaksanakan tawaf ifadah dan sai pada Minggu (31/5) besok. ’’Pelaksanaan tawaf ifadah dan sai bertepatan dengan dimulainya operasional bus salawat yang mengantar jemaah dari hotel menuju Masjidilharam,’’ pungkasnya. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah