- Alami Krisis Agraria hingga Gagal Panen
- Dampak Aktivitas Tambang tanpa Reklamasi
KABUPATEN – Warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto tengah menghadapi krisis serius pasca aktivitas pertambangan galian C (pasir dan batu) yang diduga meninggalkan kerusakan lingkungan tanpa proses reklamasi. Terbaru, temuan di lapangan mengungkap adanya tiga aspek utama dampak negatif yang mengancam kesejahteraan warga. Mulai kerusakan agraria dan lingkungan, kerugian ekonomi nyata, hingga disintegrasi sosial.
Tim kuasa hukum warga Rif’an Hanum mengatakan, persoalan pertambangan galian C tanpa dilakukan reklamasi di Desa Lakardowo memang memunculkan fakta baru. Saat dirinya melakukan peninjauan ke lokasi pada Kamis (28/5), hasilnya diketahui selama dua tahun terakhir ini, para petani telah kehilangan hak pemanfaatan lahan secara efektif akibat lenyapnya patok batas tanah yang tergerus atau tertimbun aktivitas tambang.
’’Pihak penambang telah melanggar kewajiban rekonstruksi batas lahan pasca tambang. Bahkan, tanah sawah produktif yang dijadikan jalur logistik alat berat saat ini dibiarkan rusak, padat, dan tidak dikembalikan seperti asal,’’ ungkapnya.
Dampak ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga menghantam sektor ekonomi keluarga petani. Rif’an Hanum mencatat, akibat kerusakan lahan dan hilangnya kepastian batas tanah ini, warga mengalami gagal tanam dan gagal panen selama empat kali berturut-turut di musim tanam. ’’Kerugian ini bukan sekadar hilangnya potensi pendapatan, namun ancaman nyata bagi ketahanan pangan keluarga petani dan memicu siklus utang baru,’’ tambahnya.
Di samping itu, dia juga menyoroti potensi konflik sosial yang mulai memanas di tingkat akar rumput. Hilangnya patok batas dikhawatirkan memicu sengketa antarpetani. ’’Selain itu, terdapat krisis kepercayaan terhadap pemerintah desa (pemdes) akibat minimnya transparansi terkait izin tambang,’’ jelasnya.
Dengan demikian, tim kuasa hukum bersama warga telah merumuskan tuntutan formal yang akan diajukan ke pihak terkait. Bahkan, jika Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim) tidak mengambil tindakan tegas, maka penambang dapat dijerat pasal perusakan lingkungan dan pasal penyerobotan tanah. ’’Kami juga meminta BPN (Badan Pertanahan Nasional) melakukan pengukuran ulang yang dibiayai penuh oleh pihak penambang,’’ tuturnya. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah