KOTA - Polemik penerapan parkir berlangganan di Kota Mojokerto tampaknya kian membesar. Terbaru, warga menggalang petisi berisi penolakan terhadap sistem parkir prabayar tersebut karena dianggap merugikan masyarakat.
Hingga kemarin (24/4) sore, petisi yang dibuat di change.org itu sedikitnya sudah mendapatkan 249 tanda tangan. Diinisiasi pengacara Rif’an Hanum, petisi ini menuntut penghapusan parkir berlangganan di Kota Mojokerto. ’’Lewat petisi ini kami menggalang dukungan warga sekaligus melihat respons warga, dan ternyata banyak juga yang tidak sepakat dengan kebijakan parkir berlangganan,’’ tutur Rif’an, kemarin.
Jumat (17/4) lalu, Rif’an mengajukan upaya banding administratif terkait parkir berlangganan di Kota Mojokerto ke Gubernur Jawa Timur. Dirinya mewakili NR, 41, warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, yang merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut. Langkah ini diambil karena upaya keberatan yang diajukan pemohon ke pemkot tak mendapat respons.
Biaya parkir berlangganan di Kota Mojokerto dipatok untuk motor Rp 20 ribu, mobil Rp 30 ribu, dan kendaraan barang Rp 35 ribu. Tarif ini dibayar setahun sekali di kantor samsat dan berlaku untuk kendaraan berplat nomor kota.
Rif’an menilai kebijakan parkir prabayar yang diterapkan di seluruh jalan protokol Kota Mojokerto ini tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Dalam praktiknya, lanjut dia, masyarakat yang sudah berlangganan juga tetap dimintai biaya parkir oleh juru parkir. ’’Karena itu patut diduga ada pembiaran penarikan biaya parkir secara ganda sehingga menimbulkan kerugian material,’’ tandasnya.
Rif’an mengungkap, potensi penghasilan parkir berlangganan mencapai Rp 4,9 miliar dalam satu tahun dengan asumsi jumlah kendaraan di Kota Mojokerto berdasarkan data BPS Jatim per Maret 2026 mencapai 233.006 unit. Sesuai perjanjian kerja sama (PKS) tiga pihak, 79 persen hasil retribusi masuk ke pemkot, 16 persen ke Bapenda Jatim, dan 5 persen ke kepolisian.
Dalam permohonannya, Rif’an meminta pemprov meninjau kebijakan tersebut dengan membatalkan kebijakan parkir berlangganan yang diterapkan pemkot, menghentikan bentuk penarikan biaya parkir ganda, dan menertibkan para jukir yang masih menarik biaya parkir di area berlangganan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto M. Hekamarta Fanani mengatakan, parkir berlangganan telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan sistem prabayar, ujarnya, masyarakat justru diuntungkan karena tidak perlu lagi membayar setiap kali parkir. ’’Program ini justru memberikan kemudahan dan efisiensi biaya bagi masyarakat dibanding sistem parkir konvensional,’’ tuturnya dikutip laman resmi pemkot, Jumat (3/4).
Kamis (16/4) lalu, Dishub Kota Mojokerto juga turun ke lapangan untuk memberi sosialisasi kepada jukir agar tak menarik biaya parkir ke kendaraan plat kota yang sudah berlangganan. Kabid Dalops dan Perparkiran Dishub M. Nurhadi menyebut, setiap kendaraan memiliki stiker khusus sebagai penanda parkir langganan. ’’Kalau sudah ada stiker, harus digratiskan, jangan ditarik,’’ ujarnya.
Nurhadi mengimbau supaya jukir menolak apabila warga membayar uang parkir. Sebaliknya, pihaknya meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan jukir yang memaksa menarik tarif parkir. ’’Kalau jukir tetap memaksa minta uang parkir, lapor ke dishub nanti kita tindaklanjuti,’’ tuturnya kepada pengendara di Jalan Mojopahit. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah