Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Galian C di Mojokerto Keruk Bantaran Sungai dan Belah Bukit Gunung Anjasmoro

Khudori Aliandu • Jumat, 24 April 2026 | 08:47 WIB
DITELUSURI: Tim Terpadu Pertambangan MBLB Kabupaten Mojokerto menemukan adanya aktivitas galian C ilegal di kaki Gunung Anjasmoro, tepatnya di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, kemarin (23/4). (Sofan JPRM)
DITELUSURI: Tim Terpadu Pertambangan MBLB Kabupaten Mojokerto menemukan adanya aktivitas galian C ilegal di kaki Gunung Anjasmoro, tepatnya di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, kemarin (23/4). (Sofan JPRM)

Tim Terpadu Sebut Galian C Wiyu Berpotensi Picu Bencana Alam  

KABUPATEN – Dampak aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto kondisinya kini kian memprihatinkan. Selain menyasar lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), eksploitasi kekayaan alam menggunakan alat berat atau backhoe tersebut juga menyasar bantaran sungai hingga membelah perbukitan Anjasmoro. 

Kemarin (23/4), praktik ilegal itu ditemukan Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet. ’’Dari beberapa titik yang kita monitoring, ada satu titik tambang di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, yang mengagetkan. Bahkan, ini sangat berpotensi merusak lingkungan dan terjadi bencana alam, khususnya banjir dan kekurangan air. Karena eksploitasi di sini cukup masif,’’ ungkap Ketua Tim Terpadu Pertambangan MBLB Teguh Gunarko didampingi tim di lokasi, kemarin (23/4). 

Aktivitas pertambangan ini diduga juga memalsukan informasi kepemilikan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di pintu masuk. Padahal, sesuai dengan surat Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, CV Upala Cakra Bhirawa tersebut dilarang melakukan kegiatan pertambangan, kendati mengantongi izin pertambangan batuan. Menyusul, pemilik tambang dinilai tidak memenuhi persyaratan prinsip lainnya.

’’Maka, dinas ESDM provinsi telah memberikan larangan penggalian di lokasi yang menjadi sasarannya. Karena oleh provinsi dilarang, dari situ otomatis aktivitas pertambangan di sini ilegal,’’ jelas Sekdakab Mojokerto, ini. 

Selain merusak alam, praktik ilegal mining ini juga berada di kawasan LP2B. Hal tersebut terlihat dari data di Bappeda dan Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto. Sehingga, lanjut Teguh, dipastikan pemerintah tidak mengeluarkan izin pertambangan. 

Kondisinya semakin memprihatinkan karena eksplorasi yang masif selama ini memanfaatkan lebih dari satu alat berat. ’’Sudah, lokasinya di pola ruang LP2B. Kita temukan di lokasi ada tujuh alat berat,’’ papar Teguh. 

SASARAN SIDAK: Sejumlah pekerja tampak menaikkan bebatuan hasil galian ke atas truk di Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, kemarin (23/4). (Sofan JPRM)
SASARAN SIDAK: Sejumlah pekerja tampak menaikkan bebatuan hasil galian ke atas truk di Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, kemarin (23/4). (Sofan JPRM)

 

Kendati saat tim mendatangi lokasi semua alat berat tersebut terparkir, namun mereka meyakini sebelumnya ada aktivitas pertambangan seperti biasa. Hal itu, terbukti dari temuan bongkahan batu yang masih berserakan di bantaran sungai yang membelah perbukitan Anjasmoro. 

Kondisi ini turut dibenarkan warga yang berada di kawasan tersebut. Di mana hampir setiap hari terdapat ratusan truk keluar masuk mengangkut hasil pertambangan. ’’Coba dirata-rata kalau satu alat berat dalam sehari bisa 50 truk, kalau tujuh sudah berapa ratus rit bebatuan di bantaran sangai ini yang keluar,’’ tegas Teguh.

Dia juga menyesalkan, bahwa satu di antara lima lokasi yang menjadi sasaran monitoring tim lintas sektoral terdiri TNI, Polri, dan kejaksaan, ini juga berpotensi menyebabkan bencana alam. 

Sedangkan empat titik lainnya yang turut disidak tersebar di Desa Kutoporong, Kecamatan Bangsal; Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu; dan Desa Pugeran, Kecamatan Gondang. ’’Ke semua lokasi yang kita monitoring ini, terbukti ada aktivitas galian C tidak berizin. Temuan di lokasi juga sudah kita dokumentasikan sebagai bahan evaluasi tim terpadu bersama Bapak Bupati dan forkopimda selanjutnya,’’ tandasnya. 

Sebelumnya, tim terpadu pertambangan juga menemukan adanya aktivitas galian C ilegal C di bawah kaki Gunung Penanggungan, yang dalam sehari mampu mencapai 100 truk. Begitu juga di kawasan area LP2B di Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, praktik ilegal mining ini juga berlangsung hingga malam hari. (ori/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#sidak pemkab mojokerto #galian c mojokerto #galian c ilegal mojokerto