JAWA POS RADAR MOJOKERTO- Ketersedian pasokan elpiji 3 kg di tengah masyarakat turut diatensi kepolisian. Polres Mojokerto Kota dan jajaran polsek melakukan pengecekan pada sejumlah agen dan pangkalan untuk memastikan ketersediaan gas bersubsidi bagi masyarakat.
Seperti yang dilakukan Polsek Kemlagi, kemarin. Di wilayah utara Sungai Brantas ini justru tidak ditemukan adanya indikasi kelangkaan gas melon seperti yang diisukan belakangan ini. ”Sudah kami lakukan pengecekan ke agen atau pangkalan elpiji bersama Disperindag Kabupaten Mojkerto pada Selasa (14/4). Hasilnya aman,” sebut Kapolsek Kemlagi AKP Marianto.
Baca Juga: Tren Ikat Pinggang, Dari Fungsi Praktis ke Fesyen
Pengecekan secara sampling ini, lanjut dia, menunjukkan pengiriman elpiji bersubsidi masih rutin dilakukan setiap pekan. Petugas juga tidak menemukan adanya indikasi penimbunan hingga lonjakan harga yang tidak wajar. ”Stok maupun pengiriman elpiji tidak ada masalah,” sebutnya.
Marianto menegaskan, praktik penimbunan gas melon bisa diproses secara hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi maupun UU Perlindungan Konsumen. Pelaku bahkan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Baca Juga: Nama-Nama Desa Di Mojokerto: Warisan Leluhur yang Penuh Makna
Dia menyebutkan, ke depannya pengawasan dan pemantauan akan rutin dilakukan. Hal ini sekaligus untuk memastikan tidak ada praktik melanggar hukum terhadap kebutuhan primer masyarakat. ”Kami mengimbau agar masyarakat tidak panik menyikapi isu yang belum tentu kebenarannya,” tandas Marianto. (vad/ris)
Editor : Imron Arlado