Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Beri Rapor Merah Rekanan Bermasalah Proyek Dam Wonokerto

Khudori Aliandu • Rabu, 8 April 2026 | 11:39 WIB
DIATENSI: Pengerjaan proyek Dam Wonokerto tahap awal senilai Rp 4,1 miliar di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, molor. Tahun ini, pemda kembali menggelontorkan anggaran untuk pembangunan tahap dua.
DIATENSI: Pengerjaan proyek Dam Wonokerto tahap awal senilai Rp 4,1 miliar di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, molor. Tahun ini, pemda kembali menggelontorkan anggaran untuk pembangunan tahap dua.

KABUPATEN – Permasalahan atas pelaksanaan proyek Dam Wonokerto di Desa Wonodadi, Kutorejo, oleh PT Cumi Darat Konstruksi tahun lalu bakal jadi pelajaran serius Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto. Selain lebih cermat dalam memilih rekanan, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait ini juga memastikan memberi rapor merah terhadap rekanan tersebut. 

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Yuni Laili Faizah mengatakan, persoalan yang terjadi pada pelaksanaan proyek Dam Wonokerto tahun lalu dipastikan menjadi pelajaran tersendiri bagi dinas PUPR. Khususnya pada pemilihan rekanan dalam setiap pengadaan paket pengerjaan fisik di tahun berjalan. ’’Persoalan dalam pelaksanaan Dam Wonokerto tahun lalu, tentu akan jadi evaluasi kami agar peristiwa tidak terulang kembali,’’ ungkapnya, kemarin (7/4). 

Terlebih, paket pengerjaan oleh PT Cumi Darat Konstruksi dengan anggaran Rp 4,1 miliar tersebut sempat menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK saat monitoring menyebut terjadi lost control dan tak bisa tuntas tepat waktu. Selain progress-nya jauh di bawah target, dalam praktik pelaksanaan pekerjaan banyak ditemukan kejanggalan hingga membuat korps antirasuah ini turut geleng-geleng. 

’’Artinya, proyek strastegis memang tidak menjamin akan berjalan dengan lancar. Tetapi, minimal sama-sama kita mencari solusi yang aman secara aturan, sehingga output dari bangunan Wonokerto tersebut tetap bisa dirasakan oleh masyarakat,’’ tegasnya. 

Kendati pada akhirnya bisa diselesaikan dengan mekanisme denda, Yuni mememastikan memberi rapor merah kepada rekanan tersebut. Penilaian di bawah standar sebagaimana pelaksanaan di lapangan ini tentu menjadi punishment tersendiri bagi rekanan. ’’Penilaian kinerja penyedia ini sangat berpengaruh pada tender atau saat proses pengandaan barang dan jasa selanjutnya,’’ tuturnya. 

Yuni menuturkan, dalam tahapan pengandaan, salah satu tolak ukurnya tak lain ada penilaian kinerja dari penyedia sebelumnya. Sehingga hal ini menjadi salah satu faktor pada saat nanti akan dimenangkan. ’’Itu masuk evaluasi, cuma memang besarnya pengaruh itu berapa kami belum tahu, yang pasti itu berlaku secara nasional, seperti blacklist,’’ paparnya. 

Dinas PUPR juga memastikan tidak akan menggunakan rekanan tersebut dalam pelaksanan proyek di bumi Majapahit. ’’Pastinya, tidak mungkin kita memberikan penilaian kinerja tidak sesuai kinerjanya,’’ pungkas Yuni. (ori/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#proyek pemkab mojokerto #Dam Wonokerto Desa Wonodadi #proyek infrastruktur