Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Penonaktifan PBI-JK di Mojokerto Didasarkan Penyesuaian Data

Khudori Aliandu • Sabtu, 7 Februari 2026 | 10:30 WIB

 

 

 

REAKTIVASI: Masyarakat tengah mengantre di loket BPJS Kesehatan. Setelah belakangan ini ramai peserta PBI JKN dinonaktifkan.
REAKTIVASI: Masyarakat tengah mengantre di loket BPJS Kesehatan. Setelah belakangan ini ramai peserta PBI JKN dinonaktifkan.

 

KABUPATEN – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto meminta warga tak perlu panik atas penonaktifan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) yang turut menyasar warga Kabupaten Mojokerto. Sebab, pemerintah menjamin bisa dilakukan reaktivasi bagi para warga prasejahtera dan penyandang penyakit kronis. 

Kepala Dinsos Kabupaten Mojokerto Try Raharjo Murdianto mengatakan, berdasarakan surat Kementerian Sosial (Kemensos) yang diterima daerah, memang ada penyesuaian kepesertaan PBI-JK. Kebijakan itu berlaku secara nasional, termasuk di Kabupaten Mojokerto.

’’Jadi, ada penggantian kepesertaan pada desil 6 sampai 10 telah menjadi desil 1-5 sesuai dengan kuota masing-masing daerah,’’ ungkapnya, kemarin (6/2). 

Sebagaimana data yang dikantongi dinsos, per Januari ini jumlah keaktifan penerima bantuan iuran JK di bumi Majapahit sebanyak 412.072. Angka tersebut tidak mengalami perubahan dari sebelumnya.

Namun, Try Raharjo menegaskan, jika pergantian dilakukan sebagai bagian dari proses penyesuaian dan pemutakhiran data secara nasional. ’’Pemutakhiran ini untuk memastikan program iuran JK tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan tidak mampu,’’ tegasnya. 

Kendati demikian, pihaknya menjelaskan, penonaktifan ini bukan kebijakan final. Jika mereka yang dinonaktifkan ternyata masih membutuhkan layanan kesehatan segera karena mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa, dapat diajukan untuk reaktivasi bersyarat.

’’Kepesertaannya bisa direaktivasi dengan ketentuan, selama masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Itu dibuktikan dengan hasil verifikasi dan validasi dinas sosial,’’ papar Try Raharjo. 

Menurutnya, reaktivasi ini bisa dilakukan di kantor dinsos melalui aplikasi dengan tetap memperhatikan kuota yang tersedia. Sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos), pengaktifan kembali ini paling lama enam bulan sejak dihapus sebagai PBI-JK.

’’Jadi, pada prinsipnya penonaktifan yang tengah berlangsung ini karena menyesuaikan penerima sebagaimana desil 1 sampai 5, setelah sebelumnya dilakukan pemutakhiran data secara berkala,’’ pungkasnya. (ori/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#Penonaktifan BPJS Kesehatan #pbid bpjs kesehatan #PBI-JK