Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Usulan Keberangkatan CJH Pendamping Mulai Dibuka

Farisma Romawan • Selasa, 2 Desember 2025 | 15:35 WIB

 

PROYEKSI BERANGKAT: CJH cadangan menjalani pemeriksaan dokumen pelunasan bipih di kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu.
PROYEKSI BERANGKAT: CJH cadangan menjalani pemeriksaan dokumen pelunasan bipih di kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu.

KABUPATEN – Di tengah masa pelunasan biaya perjalanan haji (bipih) tahap pertama berjalan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) turut membuka usulan bagi calon jemaah haji (CJH) lain agar masuk dalam kuota keberangkatan haji tahun 2026.

 Khususnya bagi empat kategori CJH, yakni pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, serta penggabungan mahram yang memiliki hubungan keluarga dengan CJH reguler urut porsi. Mereka turut diberi kesempatan melunasi biaya keberangkatan haji jika pelunasan kuota utama belum terpenuhi.

 Plt Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto Muhibuddin mengatakan, proses usulan bagi empat kategori CJH tersebut telah dibuka sejak kemarin hingga 23 Desember nanti. Sesuai kategori, pengusulan harus disertai sesuai dengan dokumen administrasi yang sah.

Seperti kartu keluarga (KK) dan atau buku nikah sebagai tanda mereka memiliki hubungan keluarga dengan CJH reguler. Jika lolos dalam usulan, mereka juga diminta melunasi bipih yang akan dibuka mulai 2-9 Januari nanti. 

’’Sudah dibuka sampai tanggal 23 Desember. CJH tersebut nantinya akan mengisi jika ada kekosongan kuota haji karena gagal melunasi biaya haji,’’ ungkapnya.

 Sama seperti CJH urut porsi, nominal biaya yang harus dilunasi CJH usulan adalah Rp 60,6 juta. Besaran tersebut sesuai Keppres Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji Tahun 2026/1447 Hijriyah. Yang mana, rombongan haji Kabupaten Mojokerto tergabung di embarkasi Surabaya (SUB). Meski begitu, setiap CJH tak lantas membayar seluruh nominal tersebut. Melainkan hanya melunasi sisa bipih setelah dikurangi setoran awal saat pendaftaran porsi sebesar Rp 25 juta, sehingga menjadi Rp 35,6 juta. 

’’Sesuai keputusan Presiden, nilai bipih adalah Rp 60 juta lebih untuk embarkasi Surabaya (SUB). Setelah dikurangi setoran awal, maka nilainya sebesar Rp 35 juta lebih,’’ tandasnya.

 Seperti diketahui, kuota CJH Kabupaten Mojokerto di keberangkatan tahun 2026 mencapai 1.478 orang. Jumlah tersebut mengalami dua kali kenaikan dari semula 1.142 CJH menjadi 1.293 CJH. 

Kenaikan ini setelah pemerintah menetapkan kuota penuh jemaah haji berdasarkan urut porsi dan prioritas keberangkatan. Terdiri dari 1.414 CJH urut porsi tertinggi ditambah 64 CJH lansia yang berusia lebih dari 85 tahun. (far/ris)

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#kemenag kabupaten mojokerto #bipih #biaya perjalanan haji #calon jemaah haji (CJH)