Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Bipih 2026 Ditetapkan Rp 60,6 Juta

Farisma Romawan • Sabtu, 29 November 2025 | 16:10 WIB
SYARAT WAJIB: Calon jemaah haji melakukan perekaman paspor dan biovisa di kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu.
SYARAT WAJIB: Calon jemaah haji melakukan perekaman paspor dan biovisa di kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu.

CJH Diwajibkan Melunasi Kekurangan Senilai Rp 35,6 Juta

 KABUPATEN – Masa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) untuk keberangkatan tahun 2026 telah dibuka sejak Senin (24/11). Selama sebulan ke depan, 1.478 calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Mojokerto diminta melunasi sisa biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) itu sebesar Rp 35,6 juta. Nilai tersebut lebih ringan Rp 300 ribu dari sisa nilai bipih di musim haji 2025 lalu, yakni sebesar Rp 35,9 juta.

 Plt Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto Muhibuddin mengatakan, nilai bipih telah ditentukan berdasarkan Keppres Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji Tahun 2026/1447 Hijriyah. Yakni, sebesar sebesar Rp 60,6 juta untuk CJH embarkasi Surabaya (SUB) atau paling tinggi dari 13 embarkasi lain.

 Meski begitu, setiap CJH tak lantas membayar seluruh nominal tersebut. Melainkan hanya melunasi sisa bipih setelah dikurangi setoran awal saat pendaftaran porsi sebesar Rp 25 juta, sehingga menjadi Rp 35,6 juta. ’’Sesuai keputusan Presiden, nilai bipih mencapai Rp 60 juta lebih untuk rombongan haji Kabupaten Mojokerto yang keberangkatannya dari embarkasi Surabaya,’’ terangnya. 

Sesuai syarat, pelunasan tahap pertama untuk CJH reguler akan berlangsung sebulan terhitung mulai 24 November hingga berakhir 23 Desember nanti. Selain wajib melunasi Rp 35,6 juta, setiap CJH juga harus dinyatakan istithaah kesehatannya. Hal ini untuk menjamin keselamatan mereka selama menjalani ritual ibadah rukun Islam kelimanya di Tanah Suci mulai April nanti.

 ’’Ya, materiil keuangannya harus siap, fisik setiap jemaah juga harus siap yang dibuktikan dengan pernyataan Istithaah dari sistem komputerisasi haji terpadu kesehatan (siskohatkes),’’ tandasnya. 

Seperti diketahui, kuota CJH Kabupaten Mojokerto di keberangkatan tahun 2026 mencapai 1.478 orang. Jumlah tersebut mengalami dua kali kenaikan dari semula 1.142 CJH, menjadi 1.293 CJH. Kenaikan ini setelah pemerintah menetapkan kuota penuh jemaah haji berdasarkan urut porsi dan prioritas keberangkatan. Terdiri dari 1.414 CJH urut porsi tertinggi ditambah 64 CJH lansia yang berusia lebih dari 85 tahun. (far/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#kemenag kabupaten mojokerto #Penyelenggara Haji dan Umrah #bipih #Biaya Perjalanan Ibadah Haji Bipih #calon jemaah haji (CJH)