Kasus Dumping Limbah B3 di Pungging dan Trowulan
KABUPATEN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto ancang-ancang melakukan clean up (pembersihan) limbah diduga bahan berbahaya dan beracun (B3) di dua lokasi berbeda. Mengingat, dampak bahaya bagi lingkungan berikut seiring tahapan penanganan pada kasus dumping di wilayah Trowulan dan Pungging tersebut.
’’Rencananya dalam waktu dekat ini kita akan clean up limbah-limbah tersebut,’’ ujar Kepala DLH Kabupaten Mojokerto Rachmat Suharyono, kemarin. Ia menjelaskan, nantinya DLH bakal menggandeng Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLKH) Seksi Wilayah II Surabaya untuk mengangkut limbah di dua titik tersebut.
Serangkaian langkah pembersihan dari kontaminasi limbah juga dilakukan di lokasi terdampak seiring clean up dilakukan. Untuk pembersihan itu, lanjut Rachmat, pihaknya juga masih menunggu aba-aba kepolisian seiring bergulirnya kasus dugaan dumping B3 ini bergulir di ranah hukum. ’’Sebenarnya kepolisian sudah mengambil sampel limbah di dua titik itu. Tetapi, apakah itu sudah cukup atau masih ada langkah lanjutan terkait limbahnya lagi, jadi masih perlu koordinasi dengan polres,’’ bebernya.
Di samping itu, pihaknya juga sedang menunggu hasil uji laboratorium sampel limbah di Perumahan Jambu Indah Residence, Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan. Timbunan limbah tersebut terindikasi B3 sehingga berbahaya bagi lingkungan. ’’Tinggal di Trowulan yang masih memastikan material limbahnya, masih proses uji lab. Apakah sludge kertas atau bukan, kalau di Pungging sudah jelas abu aluminum,’’ imbuh Rachmat.
Sebelumnya, di tengah penelusuran dumping limbah diduga B3 di Desa Bangun, Kecamatan Pungging, pada Jumat (7/11), mencuat aksi serupa yang menyasar tanah kaveling di Perumahan Jambu Indah Residence, Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan. Kedua lokasi aksi dumping limbah ini tak jauh dari kawasan permukiman warga. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi