MOJOSARI - Aktivitas prostitusi berkedok warung kopi di Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, terus diatensi Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Kawasan Warung Janti kini dipantau aparat penegak perda setelah sebelumnya menjaring belasan pekerja seks komersial (PSK) yang masih nekat mangkal. ”Sampai saat ini kawasan Warung Janti masih terus kita pantau,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Muhammad Taufiqurrahman, kemarin (12/11).
Soal langkah lanjutan pasca penertiban September lalu, lanjut Taufiq, pengentasan penyakit masyarakat akan dilakukan segera. Mengingat, sejumlah tempat prostitusi berkedok warung kopi di kawasan Janti sudah tiga tahun lalu ditutup dan disegel satpol PP.
”Untuk penanganan lanjutan (setelah penertiban sebelumnya), akan kita lakukan segera. Nanti kami informasikan lagi progresnya,” imbuhnya. Praktis, sekitar dua bulan ini pemantauan berkala dengan patroli rutin dilakukan aparat penegak perda. Tak lain, untuk meminimalisir kambuhnya praktik jasa esek-esek di lokasi.
Sedianya, aparat penegak perda menjaring sebanyak 18 PSK saat mangkal di 7 warung remang-remang di kawasan Janti, Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, pada 20 September lalu. Seluruh pramuria langsung digiring ke UPT Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita Kediri untuk direhabilitasi selama tiga bulan. Sementara warung yang nekat menyediakan jasa plus-plus terancam dibongkar karena melanggar perda. (vad/ris)
Editor : Hendra Junaedi