KOTA - Belasan narapidana Lapas Kelas IIB Mojokerto diusulkan menerima pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat. Melalui mekanisme tersebut, mereka bisa menjalani sisa masa hukuman dan pembinaan di luar penjara.
Kalapas Kelas IIB Mojokerto Rudi Kristiawan mengatakan total terdapat 16 napi yang diusulkan mengikuti program integrasi tersebut. Jumlah itu terdiri dari 9 napi pembebasan bersyarat dan 6 napi cuti bersyarat. Seluruh napi tersebut telah mengikuti sidang tim pengamat pemasyarakat (TPP) yang menjadi tahap akhir usulan.
’’Sidang TPP ini menjadi forum resmi untuk menilai dan memberikan rekomendasi terhadap WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mengikuti program integrasi,’’ jelasnya, kemarin (24/10).
Rudi menyatakan, napi yang diusulkan bebas dan cuti bersyarat telah menjalani dua per tiga masa hukuman. Selain itu, mereka juga wajib berkelakuan baik dan tak membuat pelanggaran selama di penjara. ’’Setiap WBP yang diusulkan telah melalui proses pembinaan yang berkelanjutan, meliputi pembinaan kepribadian, kemandirian, serta penilaian disiplin oleh petugas pembina,’’ tuturnya.
Selain petugas lapas, badan pemasyarakat (bapas) juga dilibatkan dalam sidang TPP untuk memberi penilaian mengenai pertimbangan sosial. Adapun para napi hadir dengan didampingi keluarga masing-masing. ’’Melalui keterlibatan keluarga, diharapkan muncul dukungan moral yang kuat bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta siap menjalani kehidupan yang lebih positif di tengah masyarakat,’’ tandasnya.
Rudi menyatakan, pemberian program integrasi menjadi bentuk pemenuhan hak bagi napi. Selain itu, mekanisme ini juga membantu menekan tingkat overkapasitas penghuni lapas. Dengan mendapat pembebasan dan cuti bersyarat, para napi bisa menjalani sisa masa hukuman dan pembinaan di luar lapas. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi