KOTA - Video konten sekelompok ibu-ibu sedang arisan dengan naik pikap di jalan Kota Mojokerto belakangan viral di media sosial. Aksi itu membuat mereka akhirnya dipanggil polisi dan menyatakan permintaan maaf.
Video tersebut sebelumnya diunggah akun TikTok @rgtap3 pada Sabtu (18/10) dan telah ditonton ribuan kali. Dalam video terlihat enam perempuan duduk di bak pikap yang melaju di kawasan Perumahan Citra Surodinawan Estate dan Jalan Ketidur, Kecamatan Prajurit Kulon.
Selama perjalanan, keenamnya duduk mengeliling meja yang dibuat seperti sebuah ruang tamu. Sambil tertawa, mereka mengundi arisan, mengibaskan uang, dan menyantap jamuan buah. Selain konten arisan, terdapat tiga video lain berisi konten jalan-jalan sambil makan di pikap.
Konten nyeleneh itu menjadi perhatian Satlantas Polres Mojokerto Kota. Pasalnya, kegiatan tersebut melanggar aturan lalu lintas. Selain itu, dalam salah satu balasan komentarnya, pemilik akun menyebut jika pikap yang digunakan milik polisi.
Setelah proses penelusuran, sosok pemilik akun akhirnya ditemukan. Kemarin (23/10), dia dan teman-temannya dalam video akhirnya dipanggil untuk klarifikasi. ’’Yang saya lakukan itu salah dan tidak patut untuk dibuat konten karena karena kendaraan pikap untuk barang,’’ ucap Regita, pemilik akun dalam video klarifikasinya.
Regita juga menyatakan jika pikap tersebut bukanlah milik polisi sebagaimana ia sebut dalam komentar. ’’Itu tidak benar, itu murni kendaraan sewa,’’ imbuhnya. Atas konten yang dibuatnya, perempuan tersebut mengaku menyesal dan meminta maaf. ’’Saya memohon maaf kepada kepolisian atas viralnya video saya dan kegaduhan yang sudah saya buat. Kami berjanji tidak akan mengulanginya lagi,’’ tutur dia.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto Kota Ipda Slamet Haryono mengatakan, kendaraan bak terbuka tidak boleh digunakan mengangkut orang. Pihaknya meminta kejadian ini dijadikan pengalaman dan tak diulangi lagi. ’’Kalau ingin viral ya viral yang lebih unik lagi, jangan yang melanggar, utama melanggar aturan lalu lintas,’’ ungkapnya.
Slamet mengimbau masyarakat yang membuat konten tetap mematuhi aturan dan rambu lalu lintas. Hal itu untuk menjaga keselamat diri sendiri dan pengguna jalan lain. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi