Reparasi Unit yang Tak Sesuai Batas Toleransi
KOTA - Sebanyak 1.200 alat ukur, takar timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di wilayah Kota Mojokerto ditargetkan untuk ditera ulang tahun ini. Kemarin, petugas dari dinas koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perindustrian dan perdagangan (diskopukmperindag) kembali melakukan penyisiran untuk melakukan sidang pengujian secara berkala terhadap UTTP di area Pasar Tanjung Anyar.
Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto Amin Wachid mengungkapkan, sidang tera gelombang kedua tahun ini difokuskan di pasar tradisional. Setelah pekan lalu dilaksanakan di Pasar Prajurit Kulon, kali ini menyasar di Pasar Tanjung Anyar. ’’Karena jumlah pedagang banyak, tera ulang di Pasar Tanjung dilaksanakan selama 11 hari ke depan,’’ ungkapnya, Rabu (15/10).
Amin menyebut, terdapat dua petugas penera yang diterjunkan untuk melakukan tera ulang berbagai jenis UTTP. Mayoritas merupakan alat timbangan meja, elektronik, dan sentisimal.
Dalam proses sidang tera, terdapat sejumlah UTTP yang langsung dilakukan reparasi di tempat. Sebab, ungkap Amin, petugas menemukan beberapa unit yang tidak sesuai dengan batas kesalahan diizinkan (BKD) atau batas toleransi. ’’Jadi, timbangan yang di luar batas toleransi langsung dilakukan reparasi,’’ imbuhnya.
Namun, dia menyatakan ketidaksesuaian alat timbang tersebut disebabkan karena faktor teknis. Baik karena unit UTTP yang sudah mengalami korosi maupun kondisinya yang tak terawat. ’’Makanya pada tera ulang ini kita perbaiki lagi supaya pas,’’ tandas dia.
Tahun ini, diskopumperindag menargetkan 1.200 unit UTTP yang dilakukan tera ulang. Masing-masing mencakup alat timbang pasar tradisional, toko modern, ekspedisi, toko emas, SPBU, hingga pegadaian dan kantor pos. ’’Insya Allah sekarang sudah 1.000 lebih alat timbang yang sudah ditera,’’ pungkas Amin. (ram/fen)
Editor : Hendra Junaedi