Sanksi bagi yang Kedapatan Menyimpan Barang Terlarang
KOTA - Aturan tegas diberlakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Mojokerto dalam mencegah penyelundupan barang berbahaya dan terlarang masuk ke dalam kamar hunian narapidana (napi) dan tahanan. Tidak hanya merazia kamar, petugas lapas juga menyiapkan sanksi bagi warga binaan yang kedapatan menyimpan barang-barang terlarang.
Khususnya handphone (HP), narkoba, maupun senjata tajam (sajam) yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan pembinaan di dalam lapas. Isolasi di sel khusus, pencabutan pembebasan bersyarat (PB) hingga pemindahan atau dilayar ke lapas lain menjadi hukuman yang akan diberikan napi maupun tahanan nakal.
’’Sanksinya mulai dari penerapan stapsel (sistem pemasyarakatan terisolasi), pencabutan PB dan remisi sampai pemindahan ke lapas atau rutan lain,’’ ungkap Kalapas Kelas II-B Mojokerto Rudi Kristiawan, Sabtu (11/10). Untuk meminimalisir penyelundupan, Rudi juga menginstruksikan petugas keamanan untuk kamar warga binaan secara periodik, yakni dua kali dalam seminggu. Selain itu, dia juga memberlakukan razia gabungan bersama aparat penegak hukum (APH) lain, seperti kepolisian, BNN, hingga TNI.
Seperti razia gabungan pada Jumat (10/10) lalu yang berhasil menemukan belasan pisau rakitan, kartu remi, hingga minuman berfermentasi. ’’Selain yang bersifat rutin, ada juga razia insidentil seperti razia gabungan instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Jumat (10/10) kemarin,’’ imbuhnya.
Tidak hanya bagi warga binaan, Rudi turut menerapkan aturan yang sama bagi petugas lapas. Bahkan, sanksi hukum langsung dia berikan jika kedapatan terlibat dalam penyelundupan narkoba. Cara ini sekaligus menjadi wujud dan komitmen lapas dalam menjaga keamanan. ’’Kami ingin memastikan bahwa Lapas Mojokerto benar-benar bersih dari halinar (handphone, pungli, dan narkoba),’’ ujarnya.
Sebelumnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di kamar hunian napi saat razia pada Jumat (10/10) sore dan Sabtu (11/10) dini hari. Di antaranya 8 buah sendok, 18 buah senjata tajam rakitan yang terbuat dari paku dan silet, 18 kartu remi dan dadu, serta dua botol minuman fermentasi dari buah nanas. Barang-barang tersebut kemudian diamankan dan didata untuk dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. (far/ris)
Editor : Hendra Junaedi