Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Bulan Baik, Sehari Layani 15 Pernikahan

Farisma Romawan • Selasa, 7 Oktober 2025 | 15:55 WIB
SYARAT WAJIB: Calon pengantin menjalani bimbingan perkawinan yang dipandu fasilitator yang tersebar di 18 KUA di Kabupaten Mojokerto.
SYARAT WAJIB: Calon pengantin menjalani bimbingan perkawinan yang dipandu fasilitator yang tersebar di 18 KUA di Kabupaten Mojokerto.

Catin Wajib Jalani Bimbingan Perkawinan

KABUPATEN - Jumlah perkawinan di Kabupaten Mojokerto terus meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan catatan Kemenag, sebanyak 5.490 pasangan telah melangsungkan pernikahan sepanjang Januari September. Bahkan selama kurun September hingga awal Oktober, jumlah pengajuan kehendak nikah mencapai 900-an calon pengantin (catin).

Jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring masih melekatnya tradisi masyarakat dalam melangsungkan pernikahan. Khususnya di akhir tahun 2025 nanti yang bertepatan dengan bulan baik dalam melangsungkan perkawinan.

Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Mojokerto Muhibuddin mengakui, pengajuan pernikahan kembali meningkat selama September hingga Oktober.

Hal ini karena bertepatan dengan bulan Jumadil Awal dan Jumadil Akhir dalam kalender Islam yang diidentikkan sebagai bulan baik untuk melangsungkan pernikahan sesuai tradisi masyarakat islam Jawa.

Bahkan, 27 penghulu yang tersebar di 18 KUA bisa melayani hingga 15 pencatatan pernikahan dalam sehari. Khususnya di kawasan dengan jumlah penduduk besar seperti Kecamatan Jetis, Sooko, Ngoro, dan Mojosari.

’’Rata-rata kami bisa melayani pecatatan antara 9 sampai 10 permohonan perkawinan. di momentum tertentu, bisa sampai 15 perkawinan,’’ ungkapnya. Meski begitu, Kemenag tak lantas melayani seluruh permohonan nikah yang diajukan. Muhib harus memastikan lebih dulu catin menjalani bimbingan perkawinan (bimwin) yang berlangsung sebelum pengajuan pernikahan.

Bimbingan tersebut wajib diikuti seluruh catin sesuai amanat Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Catin. Materi bimbingan meliputi, pengetahuan membina keluarga sakinah, mempersiapkan generasi berkualitas, memenuhi kebutuhan, serta mengelola keuangan keluarga. Cara ini ditempuh untuk meminimalisir tingginya angka perceraian yang mencapai 2 ribu pasangan lebih setiap tahunnya.

’’Bimbingan tersebut sebagai upaya untuk menekan angka perceraian, khususnya bagi rumah tangga baru atau pasangan usia muda,’’ pungkasnya. (far/fen)

 

Editor : Hendra Junaedi
#bimbingan perkawinan #kemenag kabupaten mojokerto #bimas islam #calon pengantin