Disepakati Forum Lalu Lintas, Satpol PP Telisik Pemilik
KOTA - Reklame bando yang mangkrak tinggal rangka di gapura selamat datang di Bypass, Kota Mojokerto, bakal dibongkar. Keputusan itu disepakati dalam rapat forum lalu lintas dengan mempertimbangkan kondisi reklame yang membahayakan.
Rapat itu melibatkan sejumlah instansi seperti dinas perhubungan (dishub), satpol PP, hingga Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) selaku pengelola Bypass. ’’Pada intinya dalam rapat itu disepakati bando harus dibongkar karena mempertimbangkan keselamatan pengguna jalan,’’ jelas Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Mojokerto Setyo Budi Utomo, kemarin (2/10).
Menurutnya, langkah pembongkaran diambil karena reklame di gapura selamat datang Kota Mojokerto sekaligus perbatasan dengan Kabupaten Mojokerto itu telah usang. Rangka besi yang melintang di atas jalan kondisinya sudah karatan sehingga dapat membahayakan pengguna jalan.
Terpisah, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto menyatakan, sebagai tindak lanjut hasil rapat, pihaknya bakal mengirim surat ke DPMPTSP Kota Mojokerto yang mengurusi perizinan reklame. Hal ini untuk mengetahui pemilik sekaligus status izin media promosi tersebut. ’’Kita mau mengajukan ke (dinas) perizinan dulu, kejelasan itu yang punya siapa, izinnya bagaimana. Walaupun (hasil rapat) menyatakan pembongkaran, namun kita harus tahu siapa pemiliknya itu,’’ jelasnya, kemarin (2/10).
Fudi menyebut, hasil rapat yang menyatakan pembongkaran menjadi dasar satpol PP harus menelisik status reklame bando. Nantinya, jika ditemukan pemiliknya, mereka akan ditawari apakah melakukan pembongkaran secara mandiri atau dibongkar oleh pemda. ’’Tujuan kami itu, kalau nanti ada pemiliknya, apakah mau bongkar mandiri atau kami yang bongkar,’’ tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, rangka reklame bando yang melintang di gapura selamat datang Kota Mojokerto rawan menimpa pengguna jalan. Material besinya sudah berkarat karena lama mangkrak. Terungkap bahwa reklame milik swasta itu sudah tak dipakai sekitar lima tahun lantaran tak mendapat izin perpanjangan dari pemkot. Dasarnya larangan pendirian reklame yang melintang di atas jalan alias bando sebagaimana diatur dalam Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi