Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dipasang secara Ilegal, Tiang Internet Disegel

Yulianto Adi Nugroho • Selasa, 30 September 2025 | 15:55 WIB

TAK BERIZIN: Tiang internet di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto, yang disegel satpol PP, kemarin (29/9).
TAK BERIZIN: Tiang internet di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto, yang disegel satpol PP, kemarin (29/9).
 

KOTA - Satpol PP Kota Mojokerto menyegel tiang internet di Jalan Pahlawan dan Jalan Brawijaya. Penyegelan dilakukan lantaran instalasi milik penyedia jaringan internet tak memiliki izin.

Penyegelan di Jalan Pahlawan menyasar tiang besi yang tertancap di depan PT Intidragon Suryatama 2. Tiga tiang yang berdiri rapat berikut kabel yang menggulung tebal dibebat dengan garis satpol PP. Kegiatan penyegelan tersebut telah dilakukan sejak Jumat (26/9) lalu. ’’Itu penertiban tiang provider (penyedia) internet karena belum dapat menunjukkan perizinan,’’ kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Mojokerto Durman Sihombing, kemarin (29/9).

Durman menyatakan, penanggung jawab tiang telah dipanggil untuk diklarifikasi. Namun, hingga kemarin belum ada pihak yang hadir. Menurutnya, tiga tiang yang dipasang secara ilegal itu milik penyedia internet yang berbeda. Penyegelan dilakukan agar kabel internet yang tergulung siap dipasang tak digunakan. ’’Kami segel supaya kegiatan pemasangan kabelnya dihentikan sampai situ,’’ tegasnya.

Selain di Jalan Pahlawan, aparat penegak perda juga menghentikan proyek pemasangan tiang jaringan internet di Jalan Brawijaya. Permasalahannya pun sama, terkait legalitas. Sihombing menyatakan, pihak penyedia melakukan kegiatan pemasangan tiang dan kabel meski belum mengantongi izin. ’’Mengajukan izin tapi belum keluar. Mereka sudah pasang tiang dan tarik kabel, jadi kami berhentikan,’’ tandasnya. (adi/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#tiang internet #ilegal #segel tiang jaringan #dipasang ilegal #Kota Mojokerto #satpol pp kota mojokerto