Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Puluhan Petugas Kemenag di Mojokerto Ditugasi Sisir Pasangan Siri

Farisma Romawan • Jumat, 5 September 2025 | 15:35 WIB
ilustrasi nikah siri. (dok JawaPos.com)
ilustrasi nikah siri. (dok JawaPos.com)

KABUPATEN - Sebanyak 68 penyuluh dan penghulu yang tersebar di 18 kecamatan se-Kabupaten diterjunkan untuk menyisir pasangan nikah siri yang akan diisbat nikah massal. Mulai September hingga November nanti, mereka diminta menelusuri pasangan siri hingga ke perkampungan dan desa-desa.

Penelusuran ini sebagai bentuk konkret dari gerakan sadar pencatatan nikah. Yakni program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum pasangan suami istri (pasutri) serta menghapus stigma negatif pernikahan siri. ’’Kami sudah kumpulkan seluruh penyuluh dan penghulu untuk segera turun ke lapangan mencari pernikahan siri yang akan diisbat nikah dan dicatatkan dalam pernikahan resmi. Target kami mulai September sampai November sudah terdeteksi semua untuk diisbat nikah oleh hakim Pengadilan Agama (PA) Mojokerto,’’ ujar Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Mojokerto Muhibuddin.

Sebanyak 68 orang tersebut terdiri dari 54 penyuluh dan 14 penghulu. Berdasarkan hasil koordinasi bersama Pemkab, proses penelusuran akan dibantu dengan data administrasi kependudukan (adminduk). Setelah itu, data akan dimutakhirkan bersama perangkat tingkat kecamatan hingga desa dengan turun langsung ke rumah warga. Proses pemutakhiran tidak hanya memeriksa peristiwa pernikahan siri.

Tapi juga mencatat hasil pernikahan siri, seperti jumlah anak, usia, hingga harta benda yang telah dihasilkan selama mereka menikah secara diam-diam. ’’Anak-anak dan harta gono-gini juga akan dicatat dan dibukukan secara resmi dalam adminduk,’’ tambahnya.

Muhib menambahkan, gerakan sadar pencatatan nikah ini diharapkan bisa berdampak terhadap hak-hak sipil seluruh pasutri. Di mana, pengakuan negara atas pernikahan turut memastikan status anggota keluarga mereka di mata hukum. Yakni dibuktikan dengan penerbitan akta kelahiran anak, kartu keluarga (KK), hingga kartu tanda penduduk (KTP) sebagai tanda sah warga negara. ’’Yang jelas untuk memberikan kepastian hukum dan hak sah terhadap keluarga. Termasuk menghindari adanya sengketa keluarga di kemudian hari,’’ pungkasnya. (far/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#kemenag kabupaten mojokerto #pasangan nikah siri dapat buku nikah #pasangan nikah siri #pa mojokerto #pasangan nikah siri nikah massal