Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Polisi-Dishub Dilarang Tilang ODOL

Yulianto Adi Nugroho • Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:25 WIB

BAHAYA: Polisi melakukan sosialisasi larangan kendaraan ODOL di wilayah Kabupaten Mojokerto, Juni lalu.
BAHAYA: Polisi melakukan sosialisasi larangan kendaraan ODOL di wilayah Kabupaten Mojokerto, Juni lalu.
 

Selama Masa Sosialisasi Larangan hingga 2027

 MOJOKERTO RAYA – Sosialisasi larangan kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang akan diterapkan mulai 2027 mendatang terus digencarkan. Polisi dan dinas perhubungan (dishub) dilarang melakulan tindakan tilang selama masa sosialisasi yang berlangsung hingga 2027.

 Hal ini disampaikan Kepala Dishub Provinsi Jawa Timur Nyono. Menurutnya, Pemprov Jatim dan Polda Jatim telah membuat komitmen dengan Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) tekait program zero ODOL yang akan diterapkan pemerintah pusat. Kesepakatan itu berisi tidak adanya penindakan terhadap angkutan selama sosialisasi, termasuk di wilayah Mojokerto Raya.

 ”Dalam masa sosialisasi tidak boleh dilakukan penindakan, penahanan kendaraan, dan penilangan. Bahkan, beberapa UPT Dishub Jatim yang kemarin melakukan penindakan dalam rangka ODOL, saya minta untuk dilepas,” jelasnya di Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto, pekan lalu.

 Pemerintah menargetkan zero ODOL mulai berlaku 2027. Menurut Nyono, sosialiasi akan terus dilakukan kepada pelaku angkutan barang hingga kebijakan nasional tersebut diberlakukan. ”Sampai terbitnya aturan khusus yang mengatur hal teknis terkait ODOL oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atau pemerintah pusat,” tandasnya. 

Nyono menyatakan, selain merusak jalan, angkutan ODOL alias kondisi kendaraan melebihi kapasitas dan ukuran mengancam keselamatan pengguna jalan. Perubahan dimensi dari standar yang ditentukan mengakibatkan sistem pengereman hingga kemudi tak berfungsi normal. ”Dan ini akan sangat berpotensi terjadinya kecelakaan di jalan raya,” tegasnya. (adi/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#sosialisasi #dishub #tilang odol #polisi #truk odol