Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tertunda Dua Jam hingga Diwarnai Protes

Martda Vadetya • Minggu, 10 Agustus 2025 | 15:35 WIB

MASIH DIMINATI: Pawai karnaval Agustusan di Desa Kintelan yang mendatangkan puluhan kendaraan sound horeg, kemarin (9/8).
MASIH DIMINATI: Pawai karnaval Agustusan di Desa Kintelan yang mendatangkan puluhan kendaraan sound horeg, kemarin (9/8).
 

Polemik Karnaval Sound Horeg di Desa Kintelan Puri

 PURI - Gelaran karnaval peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Desa Kintelan, Kecamatan Puri, sempat diwarnai ketegangan, kemarin (9/8). Hal ditengarai akibat adanya larangan dari petugas karena peserta pawai keliling mengerahkan kendaraan truk pengangkut sound horeg. 

Sari, salah seorang warga, mengatakan, ketegangan antara petugas, panitia, dan peserta pawai itu terjadi sekitar pukul 13.00. Tepatnya di sekitar area garis start yang ada di Dusun Sumberejo. Hal itu terjadi karena peserta pawai memprotes petugas yang hendak melarang peserta mengerahkan kendaraan sound horeg dalam karnaval tahunan ini. ”Kalau sesuai jadwal mulainya pukul 11.00. Karena pakai sound horeg itu sama petugas nggak dibolehin jalan dulu sampai akhirnya ramai-ramai (protes) itu,” ungkapnya di lokasi.

 Keributan itu tak berlangsung lama. Sekitar pukul 13.30 peserta pawai mulai beraksi. Menurutnya, start pawai ini ditunda karena tidak sesuai dengan izin yang diajukan ke kepolisian, dalam hal ini Polsek Puri. ”Izin awal itu pakai mobil pikap, ternyata sekarang pakai truk. Katanya itu yang bikin ramai tadi (kemarin, Red),” beber perempuan paruh baya ini.

 Sementara itu, Kapolsek Puri AKP Sutakat membenarkan jika karnaval dijadwalkan mulai pukul 11.00. Tetapi pihaknya menampik jika terjadi keributan akibat pelarangan sound horeg. ”Hanya salah persepsi saja. Disuruh menunggu waktunya (giliran) dari pihak panitia, pesertanya keburu minta dijalankan saja. Sebenarnya tidak ada masalah, semuanya aman dan lancar,” terangnya.

 Meski begitu, pihaknya mengaku peserta pawai yang mengerahkan truk sound horeg melanggar Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor: 118.45/905/416-012/2025 tentang Suara Kebisingan yang Dihasilkan dari Sound System, tertanggal 4 Agustus lalu.

 Menurutnya, pengerahan truk engkel untuk mengangkut sound horeg melebihi batasan yang diperbolehkan. Lantaran semakin besar kendaraan semakin banyak perangkat sound system yang digunakan. ”Seharusnya (yang diperbolehkan) pakai mobil pikap,” bebernya. 

Dengan berbagai pertimbangan akhirnya karnaval diperbolehkan jalan. Terlebih, lanjut Sutakat, sebelumnya panitia sudah mengajukan dan mengantongi izin kegiatan dari Polsek Puri. ”Sesuai petunjuk dan kondisi yang seperti itu tadi dari panitia, ya (akhirnya) kita perbolehkan jalan,” tandas mantan Kapolsek Trawas ini. 

Pawai ini diikuti perwakilan 29 RT di tiga dusun. Musik volume keras disetel dari truk sound horeg sejak garis start di Dusun Sumberejo sampai garis finish di sekitar lapangan Desa Kintelan yang jaraknya sekitar 2 kilometer. Di belakang kendaraan sound horeg sejumlah warga berkostum seragam hingga baju tradisional tampak melenggak-lenggok sesuai irama musik. Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa juga hadir dalam acara ini. Ia bersama tamu undangan berada di panggung sebelah garis finis. (vad/ris)

 

 

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#sound horeg #HUT RI 17 Agustus 2025 #puri mojokerto #kintelan #karnaval agustusan