Tersebar di Tiga Desa, Pemkab Suplai Air Bersih
KABUPATEN - Tiga desa di Kabupaten Mojokerto kembali mengalami krisis air bersih. Bencana kekeringan tahunan yang menimpa ribuan jiwa ini imbas terjadinya puncak musim kemarau. Tiga desa tersebut meliputi, Desa Kunjorowesi dan Manduromanggunggajah, Kecamatan Ngoro, serta Desa Duyung di Kecamatan Trawas.
BPBD Kabupaten Mojokerto mencatat, sedikitnya sekitar 3 ribu warga Desa Kunjorowesi terdampak kekeringan. Sementara di Desa Manduromanggunggajah total ada 1.861 alami krisis air bersih. Sedangkan di Desa Duyung sebanyak 1.564 warga turut terdampak.
Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Mojokerto Abdul Khakim mengatakan, bencana kekeringan tahunan ini telah ditangani Pemkab Mojokerto. Penyaluran bantuan atau droping air bersih telah dilakukan sejak 29 Juli lalu hingga 1 September mendatang. ”Sesuai yang direncanakan, droping air ini selama 30 hari,” ungkapnya, kemarin (7/8).
Sebanyak 300 tangki dengan kapasitas 4.000 liter per tangki disalurkan kepada warga terdampak. Dengan demikian, pemkab telah menyalurkan 1,2 juta liter air bersih bagi tiga desa terdampak bencana kekeringan tersebut. Perinciannya, 10 tangki disalurkan setiap hari. Empat tangki untuk Desa Kunjorowesi, dan masing-masing tiga tangki untuk Desa Manduromanggunggajah, serta Desa Duyung. ”Droping air ini dilakukan sesuai pengajuan masing-masing kepala desa,” terang Khakim.
Dalam penanggulangan bencana kekeringan tersebut, lanjut dia, pemkab telah mengucurkan anggaran Rp 135 juta. Menurutnya, persoalan bencana kekeringan yang terjadi lebih dari tiga tahun terakhir ini akibat tidak ada sumber air yang mencukupi kebutuhan warga tiga desa. ”Kalau musim hujan, warga tadah hujan. Jadi di rumah-rumah mereka ada tandon khusus untuk tadah hujannya," bebernya.
Pemkab sedianya telah menyiapkan langkah penanggulangan potensi bencana di musim kemarau ini. Salah satunya dengan menerbitkan SK Bupati Mojokerto Nomor 188.45/204/HK/416-012/2025 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan serta Lahan. Kebijakan ini berlaku mulai 9 Juli hingga 30 November mendatang. ”Biaya penanganan bencana selama 150 hari ini dibebankan pada APBD,” tukas Khakim. (vad/ris)
Editor : Hendra Junaedi