Warung Remang-remang di Jalan Raya Bypass Dipasang Stiker
KOTA – Dugaan praktik warung remang-remang di sekitar perlintasan rel KA Jalan Raya Bypass, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, membuat satpol PP geram. Kini, puluhan bangunan warung yang berdiri di tepi jalan nasional itu dipasangi stiker peringatan larangan melakukan kegiatan prostitusi.
Plt Kasatpol PP Kota Mojokerto Abdul Rachman Tuwo mengatakan, pihaknya mencegah potensi penyalahgunaan warung jadi tempat asusila. Selain melakukan pengawasan melalui patroli rutin, aparat penegak perda juga mengingatkan pemilik warung tak melakukan pelanggaran.
Langkah itu dikuatkan dengan pemasangan tanda pada 20 bangunan warung sejak Selasa (29/7). Stiker warna kuning yang dipasang berisi larangan melakulan kegiatan prostitusi dan atau menyediakan tempat, kamar, maupun ruangan untuk prostitusi. ”Kami menempelkan stiker larangan pada warung seputaran bypass utara dan selatan rel kereta api,” ujarnya, kemarin (31/7).
Tuwo menyatakan, pemberian ultimatum ini sesuai dengan Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Toleransi, Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Pemilik warung yang nekat melanggar akan diberi tindakan sesuai aturan.
Sanksi itu bisa berupa peringatan tertulis, pembongkaran bangunan, hingga denda administratif. Menurut Tuwo, langkah yang dilakukan saat ini masih bentuk persuasif. Pemasangan stiker jadi peringatan agar para pemilik warung tak membandel. ”Kami mengingatkan kepada mereka agar tidak ada penyalahgunaan,” tandasnya. (adi/ris)
Editor : Hendra Junaedi