Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Mahal, Tiket Masuk TBM Kota Mojokerto Rp 20 Ribu

Yulianto Adi Nugroho • Selasa, 8 Juli 2025 | 16:15 WIB
SURAM: Penampakan kompleks bakal wisata TBM di kawasan Jembatan Rejoto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, kemarin (7/7).
SURAM: Penampakan kompleks bakal wisata TBM di kawasan Jembatan Rejoto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, kemarin (7/7).

 Dipatok Sejak 2023, Dibatalkan Dewan lewat Perubahan Perda

KOTA - Jauh sebelum gonjang-ganjing kasus korupsi kapal Majapahit, Pemkot Mojokerto telah menetapkan biaya mahal untuk tiket masuk ke Taman Bahari Mojopahit (TBM) di Kecamatan Prajurit Kulon yang kini tak jelas kelanjutan pembangunannya. Tarif sebesar Rp 20 ribu per orang yang termuat dalam perda sejak 2023 itu belakangan dibatalkan DPRD.

Besaran tiket di bakal wisata TBM diatur dalam Perda Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam peraturan yang berlaku sejak 1 Januari 2024 itu, pengunjung harus membayar Rp 20 ribu per orang sebagai syarat masuk ke TBM. Tak hanya itu, warga juga dikenai tarif Rp 20 ribu lagi kalau ingin masuk ke wahana susur sungai. Konon, wahana ini berada di Sungai Ngotok bawah Jembatan Rejoto atau sebelah utaranya bangunan inti TBM.

Pembina Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto Rif’an Hanum menilai tarif tersebut terlalu mahal bagi orang kebanyakan. Apalagi jika melihat kualitas pembangunan TBM yang sudah banyak mengalami kerusakan meski belum dimanfaatkan. ’’Belum lagi di situ rawan banjir kan?,’’ ucapnya, kemarin (7/7).

Setelah tujuh tersangka dijerat dugaan korupsi proyek kapal yang berada satu area dengan TBM, kini pembukaan wisata pun suram karena kelanjutan pembangunannya semakin tak jelas. Padahal, kompleks bakal wisata yang digarap sejak 2023 itu sedikitnya sudah menguras anggaran Rp 27,7 miliar. ’’Sekarang bagaimana kita mau bicara soal tarif pengunjung dan lain-lain kalau proyeknya sendiri saja tidak jelas begini,’’ tandasnya.

Sebelumnya, kalangan DPRD juga menganggap tiket yang dipatok untuk masuk TBM kelewat mahal. Tarifnya pun dibatalkan dan diturunkan drastis menjadi Rp 2,5 ribu per orang dalam perubahan Perda 7/2023 yang telah disetujui pada Rabu (18/6). Saat pembahasan perubahan tarif, Pemkot Mojokerto tetap ngotot mengenai wisatawan dengan biaya Rp 20 ribu per orang. ’’Kami menilai (usulan) itu terlalu tinggi, sehingga kami dok (diputuskan) di angka Rp 2.500,’’ kata Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti, pekan lalu.

Menurutnya, penetapan tarif selevel biaya bayar parkir itu mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta potensi kunjungan di TBM yang belum terukur. Kini, aturan baru yang berlaku mulai 1 Januari 2026 itu tengah diproses di tingkat kementerian dan pemprov. (adi/fen)

 

Editor : Hendra Junaedi
#LP2KP Mojokerto #kasus korupsi #Taman Bahari Mojopahit #Pemkot Mojokerto #tiket masuk #perda kota mojokerto