- 2,4 Km Jalan Provinsi Alami Kerusakan
- 220 Galian Bekas Pencurian Kabel Rawan Laka
KABUPATEN - Pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, berbuntut panjang. Aksi kejahatan itu menyisakan kerusakan dan lubang di jalan provinsi. DPU Bina Marga Jatim mendesak agar Telkom memulihkan kondisi jalan sesegera mungkin.
Kemarin, tampak warga sekitar inisiatif melakukan penambalan lubang galian bekas pencurian kabel yang kini ditangani Polres Mojokerto tersebut. Darman, 70, warga Desa Sajen, Kecamatan Pacet mengaku dirinya terpaksa menambal dengan alat seadanya lubang bekas galian yang berada di dekat tempat jualannya.
Sehari-hari, dirinya berjualan stroberi di ruas Jalan Raya Pacet-Gondang. Dia mendapati sejumlah pengendara lalu lintas terdampak akibat lubang bekas galian tersebut. Bahkan, ada yang sempat celaka gara-gara lubang itu. ’’Kemarin saja ada pengendara yang terjatuh karena terperosok lubang,’’ ujarnya.
Darman khawatir kalau tidak segera diperbaiki lagi, ruas jalan itu memakan korban. Lantaran, ruas jalan itu merupakan jalan wisata ke Pacet dan Trawas. Yang mana, ramai dilintasi masyarakat baik pada hari-hari biasa maupun akhir pekan. ’’Kalau Sabtu-Minggu ramai mas yang lewat sini, kasian kalau terperosok lubang ini,’’ katanya saat meratakan bekas galian dengan palu besi buatan.
Terpisah, Kepala UPT Pengelola Jalan dan Jembatan (PJJ) Mojokerto DPU Bina Marga Jatim Alief Akbari memastikan, aktivitas penggalian kabel bawah tanah di bahu jalan tersebut tidak mengantongi izin. ’’Penggalian itu tidak ada rekomendasi teknis pencabutan utilitas dari kami,’’ ujarnya, kemarin.
Dia menjelaskan, lebih dari 220 titik bekas galian kabel tersebar di ruas jalan provinsi Pandanarum-Pacet. Total sekitar 2,4 kilometer bahu jalan yang notabene aset negara terdampak aktivitas ilegal tersebut. ’’Pencabutan utilitas (tanpa izin) ini mengakibatkan kerusakan sebagian perkerasan dan bahu jalan sehingga membahayakan pengguna jalan. Dan jalan ini juga aset negara,’’ bebernya.
Tak pelak, DPU Bina Marga Jatim mendesak PT. Telkom Indonesia agar melakukan penanganan dalam kurun 2x24 jam. Terlebih sampai kini lubang jalan belum tertutup seperti semula. Alief mengatakan, langkah ini telah ditindaklanjuti dalam surat nomor 900.1.13.1/30221/103.6.2/2025 yang dilayangkan 13 Juni lalu. ’’Kami meminta Telkom mengembalikan jalan sesuai spesifikasi teknis Bina Marga. Mereka sudah merespons dan menyanggupi. Tapi karena BUMN, masih butuh waktu buat koordinasi dengan pusat,’’ ungkap Alief.
Langkah Pemprov Jatim ini seiring dengan bergulirnya proses hukum di kepolisian. Penyidik telah menetapkan lima orang pelaku yang sebelumnya diserahkan Tim Intelijen Korem 082/CPYJ. Para pelaku yakni JAP alias Jojo warga Sawojajar, Kota Malang; Sy warga Simolawang, Kota Surabaya; Da warga Ngoro, Kabupaten Mojokerto; Ha warga Pungging, Kabupaten Mokokerto, serta UH, oknum wartawan online asal Tambakrejo, Kota Surabaya.
Tiga dari lima tersangka kini telah ditahan di Mapolres Mojokerto. Kepolisian kini tengah memburu dua orang tersangka lainnya yang terindikasi melarikan diri setelah sebelumnya diberlakukan wajib lapor. ’’Setelah Telkom bikin laporan (Senin,16/6), sekarang sudah kami tetapkan tersangkanya,’’ sebut Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, terpisah.
Aksi komplotan maling ini dinilai memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Kini, kepolisian tengah mendalami peran masing-masing pelaku berikut menelusuri kemungkinan adanya andil dari pihak lain. Sampai saat ini Account Manager Telkom Regional 3 Damastya Prayogo belum menyampaikan keterangan resmi terkait kasus pencurian kabel aset BUMN tersebut.
Kasus pencurian ini berawal ketika Tim Intelijen Korem Korem 082/CPYJ mencokok kelima pelaku pada Kamis (12/6) malam. Mereka tepergok menggali dan mencuri kabel tembaga yang dipasang di Desa Sajen, Kecamatan Pacet sejak sekitar tahun 1971. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi