Bentuk Sembilan Desa Binaan
NGORO - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya memperketat pengawasan warga negara asing (WNA) di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Di antaranya melalui pembentukan Desa Binaan Imigrasi di sekitar kawasan industri NIP.
Peran aktif lintas sektoral di tingkat desa maupun kecamatan diharapkan mampu mencegah pelanggaran keimigrasian sekaligus mengedukasi para calon pekerja migran Indonesia (PMI). Keberadaan desa binaan ini merupakan salah satu hasil Rapat Koordinasi dan Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang digelar di kantor Kecamatan Ngoro, Rabu (28/5) siang.
’’Timpora kecamatan maupun desa binaan ini melibatkan unsur Imigrasi, TNI, Polri, dan pemerintah desa/kecamatan. Tugasnya bukan hanya mengawasi tenaga kerja asing tapi juga mengedukasi calon pekerja migran Indonesia (PMI) dari Ngoro,’’ ungkap Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya Dodi Gunawan Ciptadi, selepas rakor.
Keberadaan desa binaan ini sekaligus upaya preventif dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia di dunia kerja. Babinsa, Bhabinkamtibmas, kepala hingga perangkat desa dijadikan garda terdepan untuk mengamankan tenaga kerja orang asing dan mengedukasi calon PMI.
"Harapannya, kita bisa membuat sistem peringatan dini dengan cara mengedukasi masyarakat untuk bagaimana bisa bekerja di luar negeri yang benar," jelasnya. Untuk mengawasi WNA, lanjut Dodi, pihaknya mengaktifkan sistem pelaporan orang asing milik Kantor Imigrasi yang bisa diakses seluruh anggota Timpora. Terutama untuk memperketat pendataan izin tinggal WNA maupun tenaga kerja asing di kawasan industri.
Sebab, sejauh ini mayoritas pelanggaran keimigrasian di wilayah hukum Kantor Imigrasi Surabaya yakni penyalahgunaan izin tinggal WNA. Tak sedikit WNA yang bekerja namun memakai visa wisata. "Saat ini pimpinan mengarahkan kita lebih concern pada para WNA yang terkategori investor fiktif. Mereka hanya ingin izin tinggal tapi usahanya fiktif," paparnya.
Para WNA yang terbukti malukan pelanggaran keimigrasian, kata Dodi, terancam sanksi tindakan administratif keimigrasian (TAK) atau deportasi. Tercatat, kurun Januari hingga Mei sebanyak 64 orang WNA di wilayah hukum Kantor Imigrasi Surabaya disanksi deportasi ke negara asal. "Salah satunya itu orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Mojokerto," sebut Dodi.
Camat Ngoro Satriyo Wahyu Utomo menambahkan, Desa Binaan Imigrasi yang dibentuk merupakan sembilan desa yang ada di sekitar NIP. Mulai dari Desa Wonosari, Candiharjo, Desa Ngoro, Lolawang, Sedati, Purwojati, Kutogirang, Watesnegoro, maupun Desa Manduro Manggunggajah.
"Harapan kami, segala produk perundang-undangan atau produk administrasi yang diterbitkan kecamatan dan desa, tidak boleh kontraproduktif dengan ketentuan perundang-undangan yang lain," tambah camat di kesempatan yang sama. (vad)
Editor : Hendra Junaedi