Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dua Jukir Liar Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto Ditipiring

Yulianto Adi Nugroho • Rabu, 21 Mei 2025 | 15:25 WIB

MERESAHKAN: Petugas membawa jukir liar yang beroperasi di sekitar Pasar Tanjung Anyar, Kota Mojokerto, ke mapolres, kemarin (20/5).
MERESAHKAN: Petugas membawa jukir liar yang beroperasi di sekitar Pasar Tanjung Anyar, Kota Mojokerto, ke mapolres, kemarin (20/5).
 

 Razia Gabungan, Belasan Pengendara Ditilang

KOTA - Dua juru parkir (jukir) liar di Kota Mojokerto ditangkap polisi dalam razia penertiban, kemarin (20/5). Belasan pengendara yang memarkir kendaraannya secara sembarangan juga dijatuhi sanksi tilang.

Razia itu digelar dinas perhubungan (dishub) dengan melibatkan satpol PP, polisi, dan TNI. Petugas gabungan menyisir sejumlah jalan protokol yang masuk kawasan parkir berlangganan (prabayar) maupun berbayar. Sasaran operasi adalah pelanggar rambu larangan parkir serta kendaraan yang diparkir sembarangan seperti di trotoar jalan.

’’Hasilnya terdapat 11 kendaraan ditindak tilang oleh polisi karena melanggar rambu larangan parkir,’’ jelas Plt Kepala Dishub Kota Mojokerto Amin Wachid. Selain menjatuhkan tilang ke pelanggar, petugas juga memberi imbauan kepada 6 pengendara yang parkir sembarangan. Meski tak ditilang, mereka diminta untuk memindahkan kendaraannya ke tempat yang semestinya.

Amin menyatakan, razia rutin ini digelar sebagai tindak lanjut langkah persusif yang sudah dilakukan tim patroli dishub setiap hari. Selain menyasar pelanggar, dalam operasi kali ini petugas juga menarget para jukir liar yang meresahkan masyarakat. ’’Untuk penegakan disiplin dan edukasi tertib berlalu lintas,’’ imbuhnya.

Kasatsamapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera menyebut dua jukir liar diamankan. Mereka meliputi S, 65, warga Puri, dan N, 37, asal Sumobito, Jombang. Dua pria ini beroperasi di sekitar Pasar Tanjung Anyar. ’’Keduanya tidak terdaftar sebagai jukir resmi dishub,’’ ucapnya.

Dalam aksinya, kedua pria itu mengenakan rompi biru seolah-seolah petugas dari dishub. S menguasai kantong parkir di Jalan PB Sudirman yang semestinya dijaga petugas resmi, sedangkan N membuka kantong parkir di area rambu larangan di Jalan Residen Pamuji sisi utara. Keduanya yang menyamar sebagai petugas resmi pun menarik tarif ke pengendara. ’’Mereka kami kenakan tipiring (tindak pidana ringan) sesuai Pasal 504 ayat 1 KUHP dan Perda Nomor 3 Tahun 2021,’’ tandas Anang Leo. (adi/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#pasar tanjung anyar kota mojokerto #jukir #razia #Kota Mojokerto #jukir liar