Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Empat Bulan, 844 Perempuan di Mojokerto Resmi Menjanda

Farisma Romawan • Minggu, 11 Mei 2025 | 15:50 WIB
MELONJAK: Penyuluh dan penghulu KUA Dlanggu membimbing calon pengantin sebelum melaksanakan pernikahan saat momentum Lebaran tahun ini.
MELONJAK: Penyuluh dan penghulu KUA Dlanggu membimbing calon pengantin sebelum melaksanakan pernikahan saat momentum Lebaran tahun ini.

Bercerai karena Faktor Ekonomi, Judol, dan Pihak Ketiga

 KOTA – Konflik rumah tangga berujung perceraian masih menjadi masalah sosial setiap tahunnya. Pengadilan Agama (PA) Mojokerto mencatat, dalam kurun empat bulan, majelis hakim sudah menjatuhkan putusan cerai terhadap 844 pasangan suami istri (pasutri). Putusan ini tentu menambah daftar perempuan yang bersatus janda atau pria dengan status duda.

 Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Mojokerto Farhan Hidayat mengungkapkan, dari jumlah itu sebagian besar pemicu perceraian ini disebabkan karena kesenjangan ekonomi yang dialami kedua belah pihak. Sehingga berakhir pada ketidakharmonisan hubungan, hingga memutuskan untuk mengakhiri biduk rumah tangga.

 ’’Paling banyak memang faktor ekonomi yang berimbas pada beberapa faktor lain,’’ ungkapnya, kemarin. Dia menjelaskan, permasalahan ekonomi menjadi penyebab perceraian yang paling tinggi. Yakni, mencapai 390 pasangan dari total 844 perkara yang sudah diputus hakim PA.

 Dari jumlah itu, terang Farhan, pihak istri menjadi yang paling banyak mengajukan gugatan cerai. Mereka merasa sang suami sudah tidak mampu lagi memberikan nafkah lahir guna mencukupi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari.

 Sehingga perpisahan dianggap sebagai jalan terbaik untuk kehidupan masing-masing. ’’Awalnya memang dari kesenjangan nafkah, kemudian muncul pertengkaran yang terus-menerus,’’ terangnya. Selain ekonomi, kehadiran orang ketiga juga menjadi faktor terbesar perceraian.

 Tak jarang banyak pasangan yang ditelantarkan tanpa alasan jelas. Termasuk pihak suami yang terjerat kasus hukum, seperti narkoba atau judi online (judol). ’’Banyak yang menggugat karena pasangannya kecanduan judi online. Ada pula yang memakai narkoba. Beberapa sempat berdamai, tapi tetap mengulangi perbuatannya,’’ tandasnya.

 Sementara itu, hingga kini, PA telah menerima 1.186 permohonan cerai sepanjang Januari hingga April. Dari jumlah itu, 774 perkara diajukan pihak istri atau cerai gugat. Sedangkan 412 perkara diajukan oleh pihak suami atau cerai talak. Dari jumlah tersebut, 844 perkara telah diputus majelis hakim PA. Sedangkan 342 perkara tengah berproses sidang sampai bulan Mei ini. ’’Setiap perkara yang masuk lebih dulu dimediasi sebelum diputus majelis hakim,’’ pungkasnya. (far/ris)

Editor : Hendra Junaedi
#Konflik rumah tangga #tidak harmonis #perceraian #pengadilan agama (PA)