Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Warung Remang-remang Terancam Dibongkar Paksa

Martda Vadetya • Kamis, 27 Februari 2025 | 14:15 WIB
CARI SOLUSI: Satpol PP Kabupaten Mojokerto bersama perangkat desa dan Forkopimca setempat menggelar musyawarah pembongkaran warung remang-remang di Balai Desa Ngrame, Selasa (25/2).
CARI SOLUSI: Satpol PP Kabupaten Mojokerto bersama perangkat desa dan Forkopimca setempat menggelar musyawarah pembongkaran warung remang-remang di Balai Desa Ngrame, Selasa (25/2).

Terciduk Jadi Sarang Prostitusi

KABUPATEN - Keberadaan warung remang-remang di wilayah Mojosari dan Pungging menjadi atensi Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Sebanyak enam pemilik warung diminta menutup hingga membongkar warung secara mandiri untuk menghentikan kegiatan prostitusi.

Hal tersebut telah disepakati bersama dalam musyawarah yang digelar di Balai Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Selasa (25/2). Seluruh pemilik warung di Desa Randubango dan Ngrame, warga, perangkat desa dan Forkopimca setempat turut urun rembuk untuk mengentaskan salah satu penyakit masyarakat ini. ’’Dalam kesempatan tersebut disepakati bersama, baik oleh warga dan pemilik, kalau warung-warung tersebut harus ditutup dan dibongkar,’’ ujar Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan, kemarin.

Keenam pemilik warung, lanjutnya, diberi waktu selama sepekan kedepan untuk membongkar sendiri warung semipermanen tersebut selain diminta tidak beroperasi lagi. ’’Jadi terhitung selama 7 hari setelah musyawarah kemarin (Selasa, 25/2), kami minta pemilik warung membongkar sendiri dengan sukarela,’’ terangnya.

Dalam jangka waktu dua hari pasca diambil keputusan bersama ini Satpol PP menyegel seluruh warung esek-esek tersebut. Jika dalam kurun waktu sepekan pemilik tidak membongkar warungnya, Satpol PP bersama pemdes dan pihak terkait bakal membongkar paksa sesuai regulasi.

Sebab, warung yang memfasilitasi aktivitas prostitusi melanggar Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 2 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. ’’Kami tangani secara humanis dan musyawarah dahulu. Jika masih tidak mengindahkan, warga bersama pemda melalui Satpol PP akan melakukan tindakan lanjutan sesuai regulasi yang berlaku,’’ ucap Zainul.

Sebelumnya, enam perempuan pekerja seks komersial (PSK) diciduk Satpol PP Kabupaten Mojokerto dari razia yang digelar 2 Februari lalu. Mereka kedapatan tengah mangkal di enam warung remang-remang di Desa Ngrame, Kecamatan Pungging dan Desa Randubango, Kecamatan Mojosari.

Tempat prostitusi ini berkedok warung kopi seperti umumnya. Tetapi, aparat penegak perda mendapati bilik khusus yang digunakan para PSK melayani tamu di dalam warung. Setelah menggeledah bangunan semipermanen tersebut secara menyeluruh. (vad/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#jelang ramadan #Bongkar warung #warung remang remang #satpol pp