Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tempat Karaoke Wajib Tutup selama Ramadan

Yulianto Adi Nugroho • Senin, 24 Februari 2025 | 15:00 WIB

DIMINTA LIBUR: Petugas gabungan melakukan sosialisasi kebijakan selama Ramadan di tempat karaoke Graha Poppy, Sabtu (22/2) malam.
DIMINTA LIBUR: Petugas gabungan melakukan sosialisasi kebijakan selama Ramadan di tempat karaoke Graha Poppy, Sabtu (22/2) malam.
 

Satpol PP Sosialisasikan Lebih Awal

KOTA – Tempat hiburan malam di Kota Mojokerto diwajibkan libur selama puasa Ramadan. Sanksi penutupan secara paksa menanti pengusaha yang membandel.

Kebijakan itu mulai disosialisasikan meski surat edaran (SE) wali kota belum turun. Sabtu (22/2) malam, tim gabungan satpol PP, polisi, dan TNI, mendatangi sejumlah rumah karaoke. Di antaranya yakni Mojo Karaoke di Jalan Mojopahit, Wates Karaoke di Jalan Mayjen Sungkono, dan Graha Poppy yang berada di Jalan Muria Raya.

’’Untuk puasa tutup satu bulan penuh ya, untuk tanggalnya menunggu lebih lanjut nanti ada edaran yang kita kirim,’’ kata Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Ganesh P. Kresnawan di hadapan pengelola rumah karaoke.

Kebijakan ini tak berbeda dengan puasa pada tahun-tahun sebelumnya. Semua tempat hiburan malam diwajibkan tutup sementara untuk menjaga ketertiban dan menghormati masyarakat yang melangsungkan ibadah.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Fudi Harijanto menambahkan sosialisasi ke tempat-tempat karaoke dilakukan sebagai langkah jemput bola. Kebijakan penutupan mulai disampaikan seiring SE yang masih berproses karena sebentar lagi memasuki Ramadan. ’’Jangan sampai nanti pengusaha memberitahukan ke karyawannya secara mendadak. Untuk SE yang mengeluarkan kesbanglinmas, nanti kita distribusikan ke masyarakat,’’ tandasnya.

Merujuk kebijakan sebelumnya, penutupan berlaku bagi semua jenis tempat hiburan malam. Selain rumah karaoke, yang wajib libur meliputi panti pijat, usaha bar, serta live musik. Penghentian operasi sementara juga berlaku bagi tempat biliar, kecuali yang digunakan untuk latihan atlet daerah.

Jika nantinya ditemukan ada yang melanggar, Fudi menyatakan penindakan akan diberikan. Ancaman sanksi dengan penutupan paksa menanti pengusaha yang membandel. ’’Kalau nekat kita terpaksa nanti beri pembinaan dan bisa menutup, bentuknya nanti sesuai SE-nya bagaimana,’’ jelas dia. (adi/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#panti pijat #tempat karaoke #Tempat hiburan malam (THM) selama puasa #Libur Jelang Ramadhan 2025 #Kota Mojokerto