Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Satpol PP Awasi Kepatuhan PKL di Surodinawan Kota Mojokerto

Yulianto Adi Nugroho • Kamis, 23 Januari 2025 | 14:35 WIB

DIPINDAH: Pengumuman larangan berjualan bagi PKL terpasang di akses masuk Jalan Citra Surodinawan Estate, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
DIPINDAH: Pengumuman larangan berjualan bagi PKL terpasang di akses masuk Jalan Citra Surodinawan Estate, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
 

 Setelah Dilarang Jualan di Perum CSE Surodinawan

 KOTA – Kepatuhan pedagang kaki lima (PKL) terhadap larangan berjualan di Jalan Perum Citra Surodinawan Estate (CSE), Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, diawasi. Satpol PP Kota Mojokerto bakal menghalau pedagang yang masih nekat berjualan. Hal ini untuk menghindari kecemburuan dari pedagang yang sudah mau pindah ke Jalan Ketidur.

 Larangan berjualan di lingkungan perumahan yang selalu ramai PKL setiap akhir pekan itu berlaku sejak Minggu (19/1) lalu. Ratusan pedagang diminta pindah ke kawasan Pasar Ketidur karena masyarakat merasa terganggu.

 Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto mengatakan, sejak pengumuman larangan berjualan dipasang, para pedagang terlihat sudah mengindahkan kebijakan tersebut. Mereka berkenan pindah ke tempat yang disediakan.

 Namun demikian, personel satpol PP tetap melakukan patroli dan penjagaan di Perum CSE Surodinawan untuk mengantisipasi pedagang membandel. ”Tetap akan kami awasi supaya tidak ada yang masih berjualan, sehingga menimbulkan iri bagi yang sudah pindah ke Ketidur,” katanya, kemarin (21/1).

 Larangan PKL ini, lanjut Fudi, diterapkan berdasarkan Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Larangan berjualan didahului dengan sosialisasi dan imbauan kepada pedagang agar pindah tempat secara sukarela.

 Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Modjari menambahkan, kebijakan larangan PKL di Perum CSE Surodinawan juga berdasarkan permintaan masyarakat. Di masing-masing RT, warga membuat surat pernyataan yang isinya sepakat menginginkan wilayahnya bersih dari PKL. ”Sehingga untuk sementara kami bantu untuk mengondisikan supaya para pedagang mau dialihkan ke Pasar Ketidur,” tandasnya.

 Selain di Surodinawan, sasaran penertiban juga meliputi kawasan Alun-Alun Wiraraja. Barikade larangan berjualan di sekitar alun-alun dipasang untuk menghalau pedagang. Modjari menyebut, keberdaan PKL di area pusat Kota Mojokerto ini dinilai sudah menganggu kenyamanan pengunjung. ”Karena fasilitas umum (fasum) seperti trotoar dan badan jalan terpakai untuk PKL,” sebutnya. (adi/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#surodinawan #car free day (cfd) #Kota Mojokerto #pedagang kaki lima (PKL) #satpol pp