KABUPATEN – Dampak peningkatan volume kendaraan selama momen Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru) tampaknya tak berpotensi signifikan di Mojokerto Raya. Salah satu gejalanya, pembatasan kendaraan angkutan barang di jalur tol dan non-tol yang akan diberlakukan di sejumlah daerah tak menjangkau wilayah ini.
Rencana pembatasan operasional angkutan barang dengan kriteria tertentu selama Nataru tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) yang diterbitkan Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian PU. Dalam surat tertanggal 6 Desember itu, Mojokerto tak masuk dalam radar pembatasan. ”Kalau mengacu SKB, tidak ada pembatasan angkutan barang di Mojokerto pada Nataru nanti,” kata Kasi Dalops UPT P3 LLAJ Mojokerto Dishub Jatim Akhmad Yazid, kemarin (16/12).
Dengan demikian, seluruh jenis angkutan barang bebas melintas pada masa Nataru di jalan arteri maupun tol di wilayah Mojokerto. Hal ini, berbeda dengan sejumlah wilayah lain di Jawa Timur yang masuk dalam daftar pembatasan. Misalnya, pembatasan di tol yang berlaku di ruas Surabaya-Gempol, Surabaya-Gresik, dan Probolinggo-Banyuwangi.
Pun demikian dengan jalan non-tol yang berlaku di ruas Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Madiun-Caruban-Jombang, serta Banyuwangi-Jember. Yazid menyatakan, pemberlakuan pembatasan pada Nataru kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada 2023, angkutan barang di ruas tol di Mojokerto dibatasi, namun tidak dengan non-tol. ”Meskipun tidak adanya pembatasan, kami tetap melakukan pemantauan bersama kepolisian dan instansi terkait jelang Nataru nanti,” tandasnya. (adi/ris)
Editor : Hendra Junaedi