Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Belum Ada Hakim yang Ikutan Ajukan Cuti Massal, Pastikan Pelayanan di PN Tetap Berjalan

Martda Vadetya • Selasa, 1 Oktober 2024 | 15:45 WIB

 

NORMAL: Fransiskus Wilfrirdus Mamo (tengah), hakim sekaligus Jubir Pengadilan Negeri Mojokerto, saat memimpin sidang.
NORMAL: Fransiskus Wilfrirdus Mamo (tengah), hakim sekaligus Jubir Pengadilan Negeri Mojokerto, saat memimpin sidang.
 

KABUPATEN - Kabar ribuan hakim se-Indonesia bakal menggelar aksi cuti massal belakangan kian santer. Aksi yang menuntut kesejahteraan para pengadil tersebut tampaknya tidak terjadi digelar di Mojokerto. Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Mojokerto memastikan seluruh pelayanan akan tetap dibuka di tengah aksi hakim cuti massal 7-11 Oktober mendatang.

 ”Di Mojokerto, pelayanan tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada instruksi khusus atau larangan dari pimpinan untuk kehakiman. Secara garis besar kami mendukung dan setuju terkait perjuangan kesejahteraan hakim. Tapi, masalah cuti itu kan hak pribadi setiap hakim ya,” ungkap hakim sekaligus Jubir PN Kelas 1A Mojokerto Fransiskus Wilfrirdus Mamo, kemarin (30/9).

 Menurutnya, cuti massal yang akan berlangsung pekan depan tersebut merupakan aksi solidaritas masing-masing hakim tanpa campur tangan Mahkamah Agung (MA) maupun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Tujuannya, lanjut dia, tak lain untuk memperjuangkan kesejahteraan para pengadil di meja hijau tersebut.

 ”Memang selama 12 tahun ini gaji dan tunjangan hakim belum ada perubahan, belum pernah ada kenaikan. Jadi, kalau gaji PNS itu naik, kami belum pernah selama 12 tahun ini,” terangnya. Dia menjelaskan, sesuai udang-undang, hakim merupakan pejabat negara sekaligus PNS di bawah naungan MA. Akan tetapi, sejauh ini hak sebagai pejabat negera dinilai masih belum terpenuhi. ”Jadi, aksi itu untuk menuntut hak-hak hakim sebagai pejabat negaranya,” sebut Frans, sapaan karibnya.

 Untuk hakim PNS golongan IV, lanjut dia, sejauh ini menerima gaji pokok sekitar Rp 2,6 juta di luar tunjangan hakim. Tunjangan itu salah satunya untuk rumah dinas. Itu belum berubah sejak 2012 meski angka inflasi terus mengalami kenaikan. ”Kalau pegawai-pegawai (PNS) kan ada remunerasi. Nah kalau untuk hakim tidak ada,” ucapnya.

 Sejauh ini, kata Frans, sebanyak 10 hakim termasuk pimpinan PN Mojokerto belum ada yang mengajukan cuti untuk aksi solidaritas tersebut. ” Sampai saat ini permohonan cuti ke pimpinan dari hakim di PN Mojokerto ini masih belum ada. Kita hormati teman-teman yang memperjuangkan kesejahteraannya. Tapi, kita jangan abaikan juga hak-hak para pencari keadilan supaya pelayanan tetap berjalan,” tuturnya.

 Disinggung soal sanksi bagi hakim yang ikut aksi cuti massal, pihaknya memastikan tidak akan ada hukuman bagi para pengdil yang memilih lepas tugas sementara tersebut. ”Tidak ada sanksi, karena itu memang hak masing-masing hakim. Karena cuti ini permohonan, jadi kembali lagi ke pimpinan. Disetujui atau tidaknya cuti itu, tidak  ada larangan juga (untuk cuti) dari pimpinan,” tandas Frans. (vad/ris)

Editor : Hendra Junaedi
#hakim #PN (pengadilan negeri) #cuti