KOTA - Dishub Jatim kemarin menjatuhkan peringatan keras kepada KR, sopir bus Trans Jatim koridor 3 Mojokerto-Gresik lantaran mengemudi dengan ugal-ugalan. Sanksi pemecatan menanti pengemudi armada bernomor lambung 001 itu apabila mengulangi perbuatannya.
’’Kami beri peringatan dahulu, kalau memang melanggar lagi bisa dikelurkan,’’ tegas Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi UPT P3 LLAJ Mojokerto Dishub Jatim Akhmad Yazid, Rabu (28/8). Kasus ini bermula dari tindakan KR yang dikeluhkan pengguna jalan saat melintas di Kota Mojokerto pada Selasa (27/8) malam.
Bus bernopol W 7042 UQ yang dikemudikan warga Mojokerto itu melaju dengan kecepatan tinggi sejak kawasan Lespadangan sampai masuk kota. Selain ngebut, laju angkutan milik Pemprov Jatim bersponsor produsen air mineral tersebut juga terkesan tanpa aturan.
’’Menyalakan lampu dim terus dan mendahului kendaraan tanpa lihat haluan,’’ ujar Fany Rosyadi, salah satu pengguna jalan.
Yazid mengatakan, laporan mengenai keluhan pengemudi bus ugal-ugalan ditindaklanjuti malam itu juga. Kemarin pihaknya bersama bagian pengelola Trans Jatim memanggil pengemudi untuk melakukan klarifikasi.
Dijelaskannya, berdasarkan pemeriksaan CCTV, KR terbukti melanggar batas kecepatan. Saat itu ia menancap gas 60 kilometer per jam atau melebihi batas kecepatan di area kota yakni 55 kilometer per jam. ’’Kalau kecepatan dia di atas 65 bahkan 75 (km/jam), langsung dikeluarkan,’’ lontarnya.
Sanksi tegas ini diberikan lantaran perilaku pengemudi membahayakan penumpang serta pengguna jalan lain. Yazid menyebut, selama dua bulan terakhir setidaknya sudah ada dua sopir yang dipecat karena melanggar batas kecepatan alias ugal-ugalan.
’’Kami selalu mengawasi dan menekankan agar teman-teman driver mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,’’ tandas dia. (adi/fen)
Editor : Imron Arlado