KOTA – Sebanyak 503 narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Mojokerto diusulkan menerima remisi hari kemerdekaan besok (17/8). Dari jumlah tersebut, 10 napi di antaranya bakal menghirup udara bebas lantaran masa hukumannya habis lebih cepat.
Daftar napi yang menenuhi syarat untuk menerima remisi telah diajukan ke Ditjen Pemasyarakatan. Saat ini, pihak lapas masih menunggu surat keputusan terkait persetujuan pemberian pengurangan hukuman tersebut.
Namun demikian, Kalapas Kelas IIB Mojokerto Nugroho Dwi Wahyu Ananto memastikan para napi yang diusulkan remisi kali ini telah melalui sejumlah tahap verifikasi.
Di antaranya napi memenuhi syarat berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin. ’’Termasuk napi sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan,’’ ujarnya ditemui.
Nugroho mengatakan, rencananya penyerahan SK resmi akan dilakukan pada peringatan HUT ke-79 RI besok. Remisi hari kemerdekaan ini terkategori sebagai remisi umum dengan potongan masa hukuman 1-6 bulan.
’’Dapat remisinya berapa bulan itu sesuai dengan lamanya pidana yang sudah dijalani napi, semakin lama yang semakin banyak,’’ imbuh dia.
Menurutnya, sebanyak 503 napi yang diusulkan menerima remisi kali ini berasal dari berbagai latar belakang kasus pidana.
Seperti pidana umum, narkoba, hingga korupsi. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan yang menjamin hak remisi napi tanpa terkecuali.
Selama semuanya disetujui, dari total 503 napi yang diusulkan, 493 napi di antaranya hanya mendapat diskon hukuman dan tetap mendekam di penjara. Hal ini berbeda dengan 10 napi lain.
Dengan diterimanya remisi, hukuman 10 napi tersebut otomatis habis. Potongan masa hukuman membuat kewajiban mereka dibui terlunasi lebih cepat.
Selain memenuhi hak narapidana, pemberian remisi diharapkan bisa mengurangi tingkat overkapasitas di lapas.
Saat ini, jumlah warga binaan di penjara yang menampung penjahat dari dua wilayah hukum, Kabupaten dan Kota Mojokerto, tersebut sebanyak 969 orang.
Mereka meliputi tahanan titipan polres, kejaksaan, serta napi alias proses hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap. Angka kelebihan ini hampir tiga kali lipat dari kapasitas normal, yakni 340 orang. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi