KABUPATEN – Aktivitas galian C (sirtu) diduga ilegal di Dusun Gondang, Desa Parengan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto akhirnya berhenti beroperasi.
Setelah sebelumnya menjadi atensi kepolisian, penambangan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dan operasional produksi (OP) ini menimbulkan gejolak di tengah warga.
Ketua Panitia pembangunan Dusun Gondang Muhamad Amin mengatakan, galian C berada di lingkungannya memang sudah berhenti beroperasi.
Hal itu terlihat dari tidak adanya aktivitas dari dua alat berat atau backhoe yang diturunkan di area tambang. ’’Setelah ada warga yang protes Senin (5/8) kemarin, kelihatannya aktivitasnya sekarang berhenti,’’ ungkapnya.
Menurut Amin, sudah dua hari ini di kawasan galian C tidak terlihat lalu lalang keluar masuk truk mengangkut material. Dua backhoe pengerukan tambang juga terlihat terparkir.
Hanya saja, lanjut dia, warga masih khawatir sewaktu-waktu galian C tersebut kembali beroperasi. Apalagi, gejolak di lingkungan warga sampai saat ini belum mereda. ’’Warga sampai masih emosional dan resah. Khawatirnya kalau itu nanti beroperasi lagi gejolak semakin melebar,’’ paparnya.
Camat Jetis Tri Cahyono Harianto menambahkan, polemik di tengah warga Gondang, Desa Parengan atas keberadaan galian C turut diatensi. Rabu (7/8), pihaknya turun langsung ke rumah warga untuk menggali persoalan guna meredam konflik agar tidak melebar.
’’Kemarin saya langsung turun ke Gondang menemui tokoh masyarakat. Prinsipnya kita redam agar gejolak ini tidak sampai melebar,’’ ungkapnya.
Pihaknya juga akan memfasilitasi audiensi bersama warga. Sebab, dari temuan di lapangan, warga memang merasa dirugikan lantaran penambang mengabaikan kerusakan lingkungan di kawasan tambang. Warga juga menilai pengelola tambang mengingkari kesepakatan bersama.
’’Aktivitas itu sudah menyalahi prosedur karena balum ada izin resmi, tapi sudah menggali begitu banyak. Di sisi lain, kesepakatan bersama warga juga tidak ditepati penambang,’’ paparnya.
Karenanya untuk menghindari konflik berkepanjangan, saat ini aktivitas galian berhenti.
’’Aktivitas galiannya sudah berhenti sejak kemarin. Kalau tidak ada apa-apa kenapa kok berhenti? termasuk kan bermasalah,’’ tandasnya.
Sebelumnya, akses jalan galian C diduga ilegal yang diblokir warga menjadi atensi kepolisan. Bahkan Satreskrim Polres Mojokerto Kota telah melakukan pengumpulan barang keterangan (pulbaket).
Di antaranya, dengan memanggil kepala Desa Parengan dan kepala Desa Sidorejo, sebagai pemangku wilayah lokasi aktivitas pertambangan.
Namun, terkait legalitas tambang, penyidik bakal kembali melakukan penelusuran kepada pemilik tambang. Kepolisian menegaskan aktivitas galian C tersebut disinyalir tidak dilengkapi dengan IUP OP.
Sehingga melanggar ketentuan pidana dan UU Minerba. ’’Status legalitasnya kita belum ketemu dengan pemiliknya. Kalau tidak ada izin ya sudah masuk pidana, melanggar UU Minerba.Nanti kita tindak lanjuti lagi, biar dicek lagi sama unit pidter atau ekonomi,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaeni. (ori/ris)
Editor : Hendra Junaedi