JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Upaya pencabutan izin dagang sejumlah toko minuman beralkohol oleh Pemkot Mojokerto turut direspons Asosiasi Distributor Minol Jawa Timur.
Mereka menilai, Pemkot Mojokerto harus mengusut dugaan permainan di internalnya saat pengurusan izin usaha dua toko minol tersebut berjalan.
Utamanya ketika verifikasi tempat penjualan yang seharusnya tidak direkomendasikan dekat dengan sekolah dan tempat ibadah.
Sehingga izin bisa dikantongi dan toko bisa beroperasi hingga akhirnya menimbulkan gejolak di lingkungan masyarakat.
Ketua Asosiasi Distributor Minuman Beralkohol Jawa Timur, Mia Santoso sudah menelisik kasus toko minol yang berdiri di dekat sekolah dan masjid di Jalan Residen Pamuji, Kota Mojokerto.
Dirinya mengakui, toko tersebut secara aturan memang telah menabrak aturan. Baik Perda nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol maupun Peraturan Menteri Keuangan nomor 68 tahun 2023 tenatng Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
Yang mana, mereka secara jelas melanggar larangan peredaran minol di dekat fasilitas publik, utamanya sekolah, rumah sakit, terminal, hingga tempat ibadah dengan radius minimal 400 meter.
Atas hasil itu, Mia menilai toko tersebut mau tidak mau harus direlokasi ke tempat yang jauh. Sehingga tidak sampai terjadi problem di masyarakat di kemudian hari.
’’Memang harus harus direlokasi itu. Selain menabrak perda, mereka juga terbukti hanya mengantongi izin sebagai sub distributor, bukan pengecer,’’ ujarnya.
Mia juga menilai Pemkot seharusnya merasa kecolongan atas izin sub-distributor yang sudah dikantongi pelaku usaha. Sebab, izin tersebut seharusnya ditolak lantaran menyalahi aturan.
Hal inilah yang menimbulkan persepsi atau adanya indikasi permainan selama pengurusan.
Terutama saat penentuan lokasi yang seharusnya tidak direkomendasikan di dekat sekolah maupun masjid.’’Harusnya kan bentuk izinnya sebagai pengecer dan tidak boleh di dekat sekolah atau masjid. Lha, toko ini justru menggunakan izin sub-distributor namun menjual minol kepada konsumen langsung di dekat sekolah,’’ terang Mia.
Selain itu, Pemkot juga harus bisa bertindak solutif terhadap keberadaan toko minol yang sudah mengantongi dan sedang mengurus izin resmi.
Agar bisa beroperasi sesuai aturan dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Termasuk, ikut mengawal ketika pelaku usaha mengurus legalitas sampai beres dan tidak menimbulkan gejolak.
’’Yang seharusnya digunakan untuk jual beli langsung ke konsumen adalah izin pengecer dengan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221. Kalau yang sub-dstributor, nomor KBLI-nya adalah 4633 dan hanya boleh menjual ke pengecer, bukan ke konsumen,’’ ungkapnya. (far/fen)
Editor : Imron Arlado