Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Jumlah Kursi Mie Gacoan di Mojokerto Membengkak, Tak Ada Izin Andalalin dan Reklame, Satpol PP Bakal Panggil Manajemen Mie Gacoan

Martda Vadetya • Kamis, 18 April 2024 | 16:35 WIB

DISEGEL: Segel yang terpasang menutupi reklame Mie Gacoan akan segera dilepas menyusul proses perizinan yang dilakukan manajemen hampir rampung.
DISEGEL: Segel yang terpasang menutupi reklame Mie Gacoan akan segera dilepas menyusul proses perizinan yang dilakukan manajemen hampir rampung.
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Satpol PP Kota Mojokerto mendapati temuan baru usai menyegel reklame Mie Gacoan di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto.

Selain dipastikan tidak mengantongi izin reklame, restoran yang menyediakan aneka mi tersebut tak memiliki izin analisis dampak lalu lintas (andalalin).

Usai menyegel reklame Selasa (16/4) sore, satpol pp melakukan pembuktian pelanggaran perda lainnya, Rabu (17/4). Hasilnya, tak ada izin andalalin.

”Untuk izin usaha memang melalui OSS. Saat kita cek yang ada hanya IMB. Untuk andalalin belum bisa menunjukkan. Dan memang betul, izin andalalinnya belum ada dan izin reklamenya belum selesai (diurus),” ujar Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Ganesh P Kreshnawan, Rabu (17/4).

Dijelaskannya, penertiban pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB), reklame atau bahkan izin andalalin merupakan wewenang aparat penegak perda. 

Salah satu indikator restoran mesti mengantongi izin andalalin, lanjut Ganesh, adalah luasan bangunan maupun ketersedian 100 bangku bagi pelanggan.

”Di tengah penyelidikan, dengan situasi dan kondisi seperti tersebut mestinya harus punya izin andalalin. Ada aturan tertentu yang mengatur, salah satu indikatornya resto dengan 100 kursi atau lebih,” bebernya.

Mengingat, saat pengunjung rumah makan tengah meningkat atau bahkan membeludak, bakal berdampak pada parkir dan lalu lalang kendaraan konsumen di Jalan PB Sudirman.

Bahkan, lanjut Ganesh, petugas mendapati kendaraan pengunjung Mie Gacoan parkir di bawah rambu larangan parkir di pinggir jalan.

”Untuk izin andalalin ini kami masih belum bisa statement (banyak) karena setelah pembuktian hari ini perlu ada kajian ulang. Dan perlu kami lakukan ekspose di internal untuk diputuskan Mie Gacoan perlu izin Andalalin atau tidak karena kita perlu undang Forum Lalu Lintas juga,” papar Ganesh.

Praktis, sementara ini belum ditentukan sanksi terkait pelanggaran andalalin. Tak lain, karena satpol pp mempertimbangkan sejumlah faktor lainnya.

”Banyak faktor yang masih kita perhatikan, baik dari sisi ekonomi, penanaman modal hingga penyerapan tenaga kerja. Kalau memang belum ada izin sebisa mungkin kita layani agar investor di Kota Mojokerto ini tertib administrasi dan izin,” jelasnya.

Rencananya, aparat penegak perda bakal memanggil pihak Mie Gacoan hari ini (Kamis, 18/4).

Termasuk melakukan kajian andalalin pada restoran mi tersebut bersama Forum Lalu Lintas Kota Mojokerto.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Mojokerto menyegel reklame Mie Gacoan di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Selasa (16/4) petang.

Segel berupa banner bertuliskan DISEGEL dilengkapi logo pemkot dan satpol pp ini dipasang menutupi reklame bermuatan lambang restoran mi tersebut.

Pasalnya, Mie Gacoan diduga belum mengantongi izin dan melanggar Perda No 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perwali Kota Mojokerto No 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

TEGAS: Petugas Satpol PP Kota Mojokerto sebelum menyegel reklame restoran Mie Gacoan di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Selasa (16/4) petang.
TEGAS: Petugas Satpol PP Kota Mojokerto sebelum menyegel reklame restoran Mie Gacoan di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Selasa (16/4) petang.

Kendati reklame di bagian depan disegel, restoran mi kekinian ini masih beroperasi melayani pelanggan.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP) Kota Mojokerto Modjari memastikan nihilnya andalalin Mie Gacoan. ’’Karena saat pengajuan izin hanya 99 kursi saja. Sehingga tidak butuh andalalin,’’ ujarnya.

Dalam perkembangannya, manajemen memanfaatkan sejumlah space kosong dengan mengisi kursi dan meja baru. Dan jumlah kursi pun membengkak.

’’Sekarang ini, setelah dihitung, ternyata  100 kursi lebih,’’ jelas Modjari. Dengan jumlah itu, maka perizinan Mie Gacoan membutuhkan dokumen andalalin.

Meski memastikan tak ada andalalin, namun ia mengapresiasi manajemen Mie Gacoan yang gerak cepat dalam mengurus perizinan reklame.

Modjari memastikan, dalam waktu dekat akan turun bersama satpol PP melakukan pelepasan segel. ’’Ini menjadi pembelajaran bagi investor lain biar tertib administrasi,’’ ungkapnya.

Terkait dengan penyegelan yang telah dilakukan satpol pp itu, ditegaskan Modjari bukan karena titipan dari para pesaing Mie Gacoan.

’’Tidak ada titipan-titipan. Karena apa yang telah dilakukan pemkot sudah sesuai dengan regulasi. Sebelumnya, kami juga sudah mengeluarkan SP1 dan SP2,’’ pungkasnya. (vad/ron)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#Mie Gacoan #kabupaten #satpol pp #mojokerto