Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

THR ASN Cair, Gaji Ke-13 Menanti, Pemkot Mojokerto Siapkan Rp 26 Miliar

Rizal Amrulloh • Selasa, 2 April 2024 | 14:35 WIB

Ilustrasi gaji ke-13
Ilustrasi gaji ke-13
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mojokerto semringah. Pasalnya, tunjangan hari raya (THR) telah tuntas dicairkan akhir pekan kemarin. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto Riyanto menyatakan, pengajuan proses pencairan THR tahun 2024 dari perangkat daerah telah dirampungkan Kamis (28/3).

Sehingga, tunjangan langsung disalurkan secara serentak melalui transfer akhir pekan kemarin. ’’Sudah cair semuanya,’’ ungkapnya. 

Pencairan THR dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 14/2024. Dan, Pemkot Mojokerto mengupayakan pencairannya sesuai jadwal, yakni paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Tahun ini, Pemkot Mojokerto mengucurkan anggaran untuk THR sekitar Rp 13 miliar.

Riyanto menyebutkan, tunjangan hari besar keagamaan itu telah dibagikan ke seluruh abdi negara.

Baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Menurutnya, masing-masing menerima THR sebesar satu kali gaji sesuai yang diterima di bulan Maret ini. Yakni terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

’’Mengacu gaji total tiap bulan, THR tahun ini kami alokasikan sekitar Rp 13 miliar,’’ tandasnya. 

Selain THR, Pemkot Mojokerto tahun ini juga menyiapkan anggaran sebesar Rp 13 miliar lagi untuk gaji ke-13 ASN.

Sesuai PP 14/2024, pencairan akan dilaksanakan pada bulan Juni mendatang. ’’Jadi, totalnya alokasinya Rp 26 miliar untuk THR dan gaji ke-13 nanti,’’ sebutnya. 

Pada Mei nanti OPD-OPD kembali diminta untuk mengajukan pencairan. Riyanto mengatakan, tiap ASN kembali mendapat satu kali gaji untuk gaji ke-13.

Hanya saja, patokannya akan mengacu pada gaji yang diterima April ini.

’’Karena akan disesuaikan ketika ada kenaikan pangkat dan gaji berkala, sehingga nilai gaji ke-13 yang diterima ASN bisa berbeda,’’ pungkasnya. (ram/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#THR 2024 #gaji ke 13 #pemkot #thr asn