Melalui terobosan tersebut, pemohon dapat berkonsultasi secara langsung dengan petugas kecamatan via WhatsApp (WA) terkait tata cata maupun syarat yang dibutuhkan.
Tersedianya mesin Anjungan Dukcapil Mandiri sejak setahun terakhir membuat proses pelayanan di wilayah dengan 14 desa ini kian praktis.
Lakon Wayange Seru adalah akronim dari Layanan Konsultasi WA Pelayanan Gedeg Seluruh Urusan. Inovasi yang awalnya digagas untuk menjawab kebutuhan di masa pandemi Covid-19 pada 2021 silam itu terus dijalankan sampai sekarang.
Hanya dengan menghubungi nomor WA 0857-8561-5559, warga dapat memperoleh segala informasi terkait layanan yang tersedia di Kecamatan Gedeg.
’’Lahirnya inovasi ini agar pelayanan masyarakat bisa lebih cepat selesai tanpa perlu bolak-balik karena kurang persyaratan dan sebagainya, karena pemohon sudah lebih dulu konsultasi,’’ jelas Camat Gedeg M. Taufiqurrohman, Rabu (28/2).
Bentuk layanan itu antara lain urusan adminduk KK dan KTP, akta kematian dan kelahiran, surat pindah, surat keterangan tidak mampu, hingga dispensasi nikah. Taufiq menyebut, terobosan ini terbukti mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Sepanjang tahun lalu misalnya, sedikinya 9.000 permintaan konsultasi diterima setiap bulan. Memasuki tahun ke empat, bentuk pelayananannya pun terus dikembangkan.
Kini, warga tak perlu kembali ke kantor kecamatan untuk mengambil surat atau dokumen yang telah jadi. ’’Kita antarkan ke warga secara gratis karena ASN kita tersebar di semua desa, dan kita juga melibatkan kelompok PKH,’’ imbuh camat 47 tahun itu.
Saking diandalkan masyarakat, lanjutnya, kebutuhan non-administrasi pun sering masuk ke layanan WA tersebut.
Seperti permintaan informasi jadwal vaksin polio sampai aduan soal listrik mati. Persoalan di luar kewenangan kecamatan ini tetap ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak terkait.
Gayung bersambut, pembaruan pelayanan publik yang digagasnya ini semakin lengkap dan praktis dengan hadirnya fasilitas Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) sejak awal 2023.
Dengan persyaratan tertentu, mesin hasil inovasi Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri itu memungkinkan proses cetak KK, KTP, KIA, akta kematian, dan akta kelahiran, cukup dilakukan di kantor kecamatan.
’’Alat ADM ini hanya ada di Kecamatan Gedeg dan Mojosari, mungkin ke depan akan tersebar di semua wilayah,’’ tandas pria yang menjabat Camat Gedeg sejak Oktober 2021 itu. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah