Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto Amin Wachid mengungkapkan, perluasan TPA Randegan dapat terealisasi setelah proses ruislag atau tukar guling lahan tuntas.
Menurutnya, Pemkot Mojokerto telah bersepakat dengan pihak ketiga yang akan diserahterimakan dalam pekan ini.
”Insyaallah minggu ini akan diserahkan sertifikatnya dari BPN (Badan Pertanahan Nasional),” terangnya kemarin.
Amin menjelaskan, lahan eksisting yang ada di TPA Randegan saat ini seluas 2,69 hektare.
Dalam perjanjian ruislag, tanah seluas 3,45 hektare yang berada persis di kawasan TPA akan menjadi aset Pemkot Mojokerto.
”Jadi, total luas TPA Randegan menjadi 6,14 hektare,” terangnya.
Menurut Amin, penambahan luasan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas penampungan sampah.
Dengan rata-rata volume sampah 70-80 ton per hari, setidaknya daya tampung TPA Randegan masih aman hingga 2035 nanti.
”Sebenarnya TPA sekarang belum sampai overload, tapi luasannya ditambah untuk meningkatkan kapasitas,” paparnya.
Dari penambahan 3,45 hektare lahan, tidak seluruhnya digunakan untuk tempat pembuangan sampah.
Amin mengatakan, sebagian akan dijadikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) sekaligus untuk memberi jarak aman dengan kawasan permukiman.
”Jadi tidak dibuat untuk sampah semua, tapi ada buffer atau jarak dengan perumahan,” imbuhnya.
Penambahan perluasan TPA telah dicanangkan pemkot Mojokerto sejak lama untuk penanganan jangka panjang terkait sampah.
Sehingga, rencana tersebut juga telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto Tahun 2023-2043. (ram/ron)
Editor : Fendy Hermansyah