Penjabat Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menegaskan, salah satu aset milik pemda yang akan dilakukan evaluasi adalah beberapa pusat perdagangan.
Antara lain Pasar Rakyat Prapanca dan Pasar Rakyat Ketidur yang hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal oleh pedagang.
’’Pasar-pasar ini coba akan kita kaji lagi, apakah memungkinkan jika itu disewakan ke pihak ketiga,’’ terangnya.
Namun, kerja sama pemanfaatan dengan pihak swasta itu masih menjadi salah satu opsi. Upaya lainnya, ungkap dia, jika memungkinan sejumlah spot di area pasar rakyat akan difungsikan sebagai sentra kuliner.
Karena itu, Pj wali kota menyebut akan mengagendakan peninjauan langsung untuk mengetahui kendala-kendala di lapangan.
Selanjutnya, skema pengelolaan sentra perdagangan itu akan dimatangkan berdasarkan hasil kajian.
’’Segera akan kita koordinasikan dengan jajaran yang lain agar bisa kembali dibuka dan punya manfaat kepada masyarakat,’’ bebernya.
Pusat perdagangan yang juga jadi atensi Pj wali kota untuk digeliatkan kembali adalah Rest Area Gunung Gedangan.
Sebelumnya, pemkot juga telah melakukan upaya dengan menempatkan titik halte bus Trans Jatim koridor II serta memfasilitasi pekerja seni untuk menempati stan di lokasi tersebut.
Di samping itu, aset yang juga akan kembali dikaji Pemkot Mojokerto adalah Pemandian Sekarsari.
Menurutnya, objek wisata kolam renang yang baru dibuka secara umum pada pertengahan November lalu ini juga bakal diproyeksikan dikerjasamakan pemanfaatannya dengan pihak ketiga.
Sedianya, aset yang kini dikelola Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Mojokerto ini telah dilakukan lelang pemanfaatan.
Namun, proses tender tersebut dinyatakan gagal lantaran tidak ada calon penyedia yang sanggup memenuhi persyaratan.
’’Ada beberapa investor yang sebenarnya pengen bekerja sama untuk Pemandian Sekarsari, tapi nilai kontraknya tidak segede itu,’’ bebernya.
Sesuai dokumen lelang yang digulirkan Agustus lalu, Pemandian Sekarsari dibuka dengan nilai penawaran minimal Rp 300 juta.
Namun, hingga tender ditutup, tidak ada calon penyedia yang lolos karena menawar di bawah patokan kontrak tersebut.
Karena itu, sosok yang juga Kepala Dispora Provinsi Jatim ini menyebut bakal mengkaji ulang nilai dari aset yang berada di Jalan Empunala-Gajah Mada tersebut. Dikatakannya, tidak menutup kemungkinan angkanya bisa dilakukan penyesuaian karena area parkir yang tidak terlalu luas.
’’Kami khan ada tim, ada BPKPD dan inspektorat. Coba biar dikaji kerja sama yang tentunya saling menguntungkan dan bisa dijalankan sepanjang tidak melanggar aturan,’’ ulas Ali Kuncoro. (ram/fen)
Editor : Fendy Hermansyah