Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pembangunan Gedung MPP Kabupaten Mojokerto Tuntas, DPMPTSP Segera Diajukan Verifikasi

Imron Arlado • Jumat, 8 Desember 2023 | 13:00 WIB

Ilustrasi MPP
Ilustrasi MPP
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Rencana pemkab Mojokerto memiliki mal pelayanan publik (MPP), dalam waktu dekat bakal segera terealisasi.

Saat ini, pemda berancang-ancang mengajukan verifikasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dedy Muhartadi menegaskan, di perubahan APBD 2023, pihaknya sudah mengalokasikan anggaran senilai Rp 5 miliar.

Anggaran itu digunakan untuk mempercantik interior gedung hingga perangkat komputer. ’’Semua sudah hampir selesai. Dan sekarang masih proses lelang,’’ jelasnya.

Dedy menerangkan, jika semua sudah tuntas, pemda langsung mengajukan verifikasi ke Kemenpan RB. ’’Paling tidak, awal tahun sudah kami ajukan ke kementerian. Biar lebih cepat,’’ imbuhnya.

Mantan Kabag Kesra Setdakab Mojokerto ini menambahkan, untuk mengajukan verifikasi itu, pihaknya harus mempersiapkan secara detail syarat yang telah ditentukan dalam Perpres Nomor 89 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Seperti pengaturan pola pelayanan, jaminan kualitas pelayanan, penyediaan tata tertib, hingga penyelesaian pengaduan.

Jika verifikasi yang dilakukan Kemenpan RB berhasil, maka gedung yang semula berlabel Pusat Informasi Perdagangan (PIP) tersebut akan segera mengantongi sertifikat MPP dan segera bisa dioperasionalkan.

’’Untuk operasionalnya, tentu kita menunggu kementerian. Karena, verifikasi akan dilakukan bersamaan dengan daerah-daerah lain yang belum memiliki MPP,’’ bebernya.

Dengan mengantongi status MPP, maka pemohon izin di Kabupaten Mojokerto tak perlu mengurus berita di banyak pintu. Cukup masuk MPP, seluruh proses perizinan akan rampung.

Di lokasi ini, telah disediakan sejumlah konter sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Seperti dinas PUPR, DLH, DPRKP2, hingga satpol PP.

’’Tentunya juga ada ATM center. Biar untuk mengurus izin, cukup selesai di gedung ini saja,’’ jelasnya.

Selain OPD teknis, Dedy menyebut, di gedung yang berada di Jalan RA Basuni tersebut, juga terdapat konter Kejari Kabupaten Mojokerto.

Stan ini akan dipakai untuk pengambilan barang bukti tilang. (ron/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#pemkab #MPP #publik #mojokerto #pelayanan #mal