Itu setelah armada bus berpenumpang yang disopirinya mengalami kecelakaan tunggal di area hutan kayu putih Desa/Kecamatan Dawarblandong, Minggu (3/12) lalu.
Personalia Operator Trans Jatim Koridor III Teuku Hadi menerangkan, peristiwa tersebut menjadi atensi bersama terutama pihak internal.
Dengan langsung dilakukannya serangkaian tindak lanjut akan terjadinya kecelakaan tunggal tersebut.
’’Kami sempat lakukan olah TKP juga. Dan terjadinya peristiwa ini dikarenakan siklus lingkungan bukan faktor sopirnya,’’ bebernya, Rabu (6/12).
Menurutnya, kondisi ruas jalan provinsi dengan lebar sekitar 10 meter tersebut dinilai menjadi faktor pemicu armada bus mengalami selip hingga terperosok keluar jalur.
’’Jalannya letter S dan mengecil ditambah konturnya yang bergelombang. Di lokasi juga tidak ada bahu jalan, marka, median jalan maupun separator. Bahkan informasi dari masyarakat, kecelakaan ini yang keenam terjadi di lokasi tersebut. Jadi ruas jalan tersebut rawan kecelakaan juga,’’ ungkap Hadi.
Dipastikannya, saat kejadian armada nopol W 7028 UQ yang disopiri Solik dalam kondisi prima dan laik jalan.
Sebab, sebelum bus mengaspal di rute Mojokerto – Gresik, telah melalui serangkaian pemeriksaan kondisi.
’’Inspeksi armada kita lakukan rutin setiap hari. Pagi sebelum berangkat di Mojokerto dan malamnya di Balongpanggang,’’ sebutnya.
Di samping itu, pemeriksaan kondisi armada nopol W 7028 UQ juga dilakukan pasca mengalami kecelakaan tunggal. ’’Setelah dicek kondisinya, tidak ada kerusakan dan kerugian materi,” tandas Hadi.
Kepala Cabang Trans Jatim Koridor III Moerdiono menambahkan, selain penanganan teknis, sopir armada turut ditindak lanjuti secara internal.
Sehari pasca kejadian, Senin (4/12), Muhammad Solik, di-BAP oleh internal Trans Jatim Koridor III.
’’Langsung kita lakukan penanganan (dan evaluasi) secara internal karena ini menyangkut pelayanan masyarakat,’’ urainya.
Hasil pemeriksaan internal, lanjutnya, tidak menunjukkan adanya pelanggaran SOP yang dilakukan Solik dalam peristiwa tersebut.
’’Kecepatan bus saat itu sekitar 40 km/jam. Kita bisa pantau dari CCTV dan GPS yang ada di setiap armada. Jadi, waktu itu sopir bukan nyetir ugal-ugalan,’’ beber Moerdiono.
Kendati begitu, Trans Jatim Koridor III memberlakukan kebijakan khusus bagi Solik. Sejak peristiwa itu, Solik diistirahatkan sementara selama 7 hari.
Praktis, setelah istirahat sepekan, ia bisa menyopiri bus rute Mojokerto-Gresik lagi.
’’Kita istirahatkan untuk 7 hari. Diistirahatkan bukan skorsing. Karena ini bukan punishment melainkan kita berikan waktu bagi sopir untuk memulihkan mental dan emosionalnya. Karena dalam peristiwa itu yang salah bukan sopir justru penyebabnya faktor lingkungan,’’ tegasnya.
Sebelumnya, armada bus Trans Jatim Koridor III nopol W 7028 UQ yang dikemudikan Muhammad Solik, 60, mengalami kecelakaan tunggal di area hutan kayu putih, Dusun Sekeping, Desa/Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Minggu (3/12) pagi.
busLaju bus mendadak oleng ke kiri hingga keluar jalur dan terperosok. Beruntung, peristiwa yang terjadi saat bus sedang melaju dari Mojokerto menuju Gresik itu tidak sampai menimbulkan korban dan kerugian. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah